Mukota VIII Kadin Batam Ditunda, Panitia Tunggu Persetujuan Kadin Provinsi Kepri
Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam resmi menerbitkan keputusan terkait penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) VIII tahun 2025 yang mengalami perubahan jadwal. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam resmi menerbitkan keputusan terkait penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) VIII tahun 2025 yang mengalami perubahan jadwal.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/001/KDN-BATAM/IX/2025, Mukota VIII Kadin Kota Batam yang semula dijadwalkan pada 13 September 2025 ditunda hingga 20 September 2025. Penundaan ini dilakukan karena panitia masih menunggu persetujuan dari Kadin Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII, Agustri Sumardhy, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pendaftaran calon yang dibuka sejak 25 Agustus hingga 4 September sempat dihentikan sementara lantaran belum mendapat persetujuan dari tingkat provinsi.
"Kami sudah melakukan berbagai rapat pleno, rapat pimpinan, dan rapat koordinasi. Namun, karena belum ada persetujuan dari Ketua Kadin Provinsi, kami terpaksa menunda pelaksanaan yang semula tanggal 13 September," ungkap Agustri.
Situasi menjadi mendesak setelah Kadin Provinsi Kepulauan Riau mengirimkan surat pada 2 September dan 12 September 2025. Dalam surat tersebut, Mukota VIII diminta segera dilaksanakan paling lambat 20 September 2025. Permintaan ini berkaitan dengan beberapa hal geopolitik di tingkat pusat yang telah dikonsultasikan dengan Kadin Indonesia.
"Waktu yang sangat singkat dan mendesak ini membuat kami harus bekerja ekstra untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Namun yang paling penting adalah mendapat persetujuan resmi dari Kadin Provinsi terlebih dahulu," tegas Agustri.
Menanggapi kondisi tersebut, panitia kembali membuka pendaftaran calon mulai 13 September 2025 hingga satu hari sebelum pelaksanaan Mukota. Sesuai aturan, calon harus mendaftar paling lambat tujuh hari sebelum pemilihan dan menyerahkan berkas terakhir maksimal sehari sebelum Mukota dilaksanakan.
"Kami dari Panitia Sekretariat Kadin Batam siap melaksanakan Mukota, namun terlebih dahulu kami memohon persetujuan yang sampai ini belum kami dapat," jelas Agustri dalam rapat koordinasi pada 15 September 2025.
Berdasarkan keputusan terbaru, jadwal pelaksanaan Mukota VIII adalah:
-
18–19 September 2025: Registrasi Peserta Penuh Mukota VIII
-
19 September 2025: Pembukaan Mukota VIII Kadin Kota Batam 2025
-
20 September 2025: Sidang Pleno Mukota VIII Kadin Kota Batam 2025
Sesuai Peraturan Organisasi Pasal 9 ayat 5 dan 6, peserta penuh Mukota VIII maksimal berjumlah 200 orang, dengan kewajiban membawa mandat minimal 2 dan maksimal 6 dari anggota aktif Kadin Kota Batam.
Panitia memberikan batas waktu hingga 17 September 2025 pukul 17.00 WIB untuk menerima surat persetujuan beserta teknis pelaksanaan dari Kadin Provinsi Kepulauan Riau. Jika sudah diterima, panitia akan segera mengumumkan secara publik daftar calon yang telah mendaftar.
"Kami belum bisa menyampaikan nama-nama calon karena khawatir jika terjadi penundaan lagi, akan menyebabkan kekecewaan bagi para calon," ungkap perwakilan sekretariat.
Keputusan ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin, serta SK Kadin Provinsi Kepri Nomor 022/DP/VI/2020 tentang Kepengurusan Kadin Kota Batam Periode 2020-2025.
Mukota VIII Kadin Batam menjadi agenda penting bagi dunia usaha di Batam. Momen ini akan menentukan kepemimpinan Kadin periode mendatang yang diharapkan mampu mengawal kepentingan dunia usaha dan memperkuat posisi Batam sebagai pusat perekonomian di Kepulauan Riau.

Komentar Via Facebook :