Polsek Batuampar Tangkap Pria Cabul Pasang Kamera CCTV di Toilet Kosan Sungai Jodoh

Polsek Batuampar Tangkap Pria Cabul Pasang Kamera CCTV di Toilet Kosan Sungai Jodoh

Unit Reskrim Polsek Batuampar mengamankan Ss, seorang pria berusia 30 tahun yang diduga mengalami kelainan seks. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Batuampar mengamankan Ss, seorang pria berusia 30 tahun yang diduga mengalami kelainan seks. Pelaku ditangkap setelah terbukti menyimpan kamera CCTV di dalam toilet sebuah kosan di Komplek Tanjung Pantun, Sungai Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ss resmi dijebloskan ke sel tahanan sejak Rabu (17/9/2025).

Kasus ini terungkap dengan cara yang tidak biasa. Berbekal kamera CCTV mini yang dipadukan dengan power bank, pelaku diam-diam merekam aktivitas para penghuni kosan ketika sedang mandi di toilet.

Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan kasus bermula ketika seorang penghuni kos berinisial Mn (24) menemukan benda mencurigakan pada Kamis (12/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban melihat ada benda yang dibungkus plastik di sudut ventilasi toilet.

"Korban melihat ada kamera CCTv dan menyampaikan kejadian ini kepada teman dan pemilik kosan," ujar Amru, Rabu (17/9/2025) siang.

Setelah diperiksa, kata Amru, memori kamera tersebut berisi sejumlah rekaman video penghuni kosan yang sedang mandi, termasuk korban sendiri. Lebih mengejutkan lagi, wajah pelaku ternyata ikut terekam dalam video itu.

"Karena wajah pelaku juga terekam kamera, korban bersama pemilik kos langsung mengamankan yang bersangkutan," katanya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban bersama pemilik kos membawa Ss beserta barang bukti ke Mapolsek Batuampar. Merasa harga dirinya dilecehkan, korban langsung membuat laporan resmi agar kasus diproses hukum.

"Saat sampai Polsek korban langsung buat laporan dan pelaku langsung kita amankan di Polsek," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kamera CCTV mini, perangkat penyimpanan data, serta sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengakses rekaman.

"Dari dalam hape korban juga banyak ditemukan video porno dan diduga pelaku ada kelainan seks," katanya.

Atas perbuatannya, Ss dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :