Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rp22,7 M, dari Narkoba hingga Pasir Timah
Bea Cukai Batam Tetapkan 9 Orang Tersangka Dalam Penindakan Periode 01 Agustus hingga 07 September 2025. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam membuktikan keseriusannya dalam menjaga perbatasan negara. Dalam kurun waktu lima pekan, dari awal Agustus hingga pertengahan September 2025, mereka berhasil menggagalkan berbagai aksi penyelundupan dan mengamankan barang bukti senilai hampir Rp23 miliar.
Kinerja membanggakan ini tak lepas dari pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan pada pertengahan Juli lalu. Sejak itu, pengawasan di laut, udara, dan darat diperketat.
"Kami tidak main-main. Hasilnya, dalam periode ini kami menerbitkan 77 Nota Intelijen dan 174 Surat Bukti Penindakan. Dua kasus bahkan sudah naik ke tingkat penyidikan," jelas Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, yang mewakili pimpinan, pada Kamis, 11 September 2025.
Baca juga: Usai Patroli Siber, TNI Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya
Di laut, patroli gabungan berhasil mencatat 22 penindakan. Yang paling mencolok adalah penggerebekan terhadap KM Maju Berkembang di perairan Natuna akhir Agustus. Kapal itu ketahuan mengangkut 22 ton pasir timah dari Bangka Belitung yang hendak dibawa ke Thailand tanpa dokumen resmi. Nahkoda kapal pun ditetapkan sebagai tersangka.
Tak lama setelahnya, di Teluk Nenek, kapal patroli lainnya menangkap KM Leffindo Jaya 10 yang membawa ratusan koli pakaian, sepatu, dan tas tanpa dokumen.
Di jalur kargo, Bea Cukai menemukan 59 pelanggaran. Barang-barang impor seperti furnitur bekas, lampu LED, dan sparepart mobil seringkali diselundupkan dengan cara diklasifikasikan secara salah.
Sementara di ekspor, petugas berhasil mengagalkan upaya ekspor rotan yang diklaim sebagai 'stik bambu'. Modusnya, pelaku menyamarkan jenis barang dan mengganti kontainer untuk mengecoh petugas.
Sebanyak 45 penindakan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang. Bea Cukai berhasil menyita ballpress, uang tunai, handphone, dan produk perikanan yang diselundupkan.
Salah satu modusnya adalah menggunakan mobil pribadi di kapal Ro-Ro untuk menyelundupkan 339 paket kiriman. Selain itu, delapan orang kedapatan membawa uang tunai lintas batas senilai total Rp1,45 miliar tanpa lapor dan dikenai sanksi denda.
Ini adalah prestasi yang paling berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Bea Cukai Batam menggagalkan enam kasus narkoba dengan barang bukti yang sangat besar: lebih dari 1,2 kg sabu, 1.062 gram ganja, ribuan butir ekstasi, dan obat terlarang lainnya.
Sabu sebanyak 1 kg berhasil ditemukan di Bandara Hang Nadim yang disembunyikan dalam kompartemen palsu di koper. Seluruh tersangka telah diserahkan ke BNN untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi juga menyasar barang kena cukai (BKC) ilegal. Sebanyak 39 penindakan berhasil dilakukan, dengan barang bukti 4,98 juta batang rokok ilegal dan 1.150 botol minuman keras.
Sebuah truk di Marina City digrebek karena mengangkut 4,76 juta batang rokok senilai Rp4,3 miliar. Sebuah mobil di Lubuk Baja juga diamankan setelah ketahuan membawa 836 liter minuman keras ilegal.
Baca juga: PT Rigspek Perkasa Membangkang, DPRD Batam Geram dan Ancam Jalur Hukum
Muhtadi menegaskan, nilai yang diselamatkan bukan hanya soal uang.
"Setiap gram narkoba yang kami sita berarti menyelamatkan ribuan generasi muda dari kehancuran. Setiap batang rotan yang tidak diselundupkan berarti menjaga kelestarian alam kita. Inilah tugas kami yang sebenarnya: melindungi kedaulatan negara dan keselamatan rakyat," tegasnya.
Keberhasilan ini, tutup Muhtadi, adalah buah dari kolaborasi yang solid dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya. Sinergi inilah yang akan terus diperkuat untuk mengamankan perbatasan Indonesia.
Komentar Via Facebook :