Polda Metro Jaya: Sat Siber TNI Tak Bisa Laporkan Ferdy Irwandi, Ini Penjelasan Polisi

Polda Metro Jaya: Sat Siber TNI Tak Bisa Laporkan Ferdy Irwandi, Ini Penjelasan Polisi

Ferry Irwandi

Nurjali

Batam, Batamnews - Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, memberikan penegasan yang gamblang: Satuan Siber TNI tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan kreator konten Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Landasan utamanya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa frasa "orang lain" dalam pasal pencemaran nama baik UU ITE hanya merujuk pada individu perseorangan. 

Artinya, lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan publik tidak bisa menjadi pelapor untuk kasus semacam ini.

Baca juga: Usai Patroli Siber, TNI Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya

"Menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," jelas Fian Yunus di Jakarta, Senin, 9 September 2025.

Fian mengakui bahwa sebelumnya seorang perwira tinggi TNI berpangkat bintang satu telah datang untuk berkonsultasi ke Polda Metro Jaya. 

Konsultasi ini dilakukan setelah patroli siber TNI menemukan konten Ferry Irwandi yang dianggap merugikan. Namun, temuan patroli itu tidak serta-merta memberi kewenangan hukum bagi institusi TNI untuk melaporkannya.

"Yang bisa membuat laporan adalah orang perorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga. Jadi meski ada temuan patroli siber, secara hukum yang berhak melapor tetap individu," tegas Fian.

Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Bagi Yusril Koto, Pengkritik Satpol PP Batam yang Kena UU ITE

Kasus ini kembali menyoroti batasan hukum di ruang digital pasca putusan MK, yang mempersempit definisi pihak yang dapat menjadi pelapor. 

Analisis hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) turut menegaskan bahwa perlindungan UU ITE untuk kasus pencemaran nama baik hanya diberikan kepada individu, bukan badan hukum atau institusi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :