Polisi Ringkus Komplotan Perampok Retail di Batam, Satu Pelaku Masih Buron

Polisi Ringkus Komplotan Perampok Retail di Batam, Satu Pelaku Masih Buron

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin saat mengintrogasi tiga pelaku Curas spesialis Retail, saat ekspos Senin (8/9) siang. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Satuan Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batamkota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan komplotan perampok retail.

Dalam ekspos kasus yang digelar Senin (8/9/2025) siang, polisi menghadirkan tiga orang pelaku berikut barang bukti sebilah parang, sebilah pisau, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.48 WIB di sebuah retail kawasan Pertokoan Grand California, Batam Kota. Para pelaku masuk dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.

"Namun tak lama kemudian, kasir diancam menggunakan senjata tajam berupa parang dan pisau," ujarnya.

Saat beraksi, para pelaku bahkan mengarahkan badik ke kepala korban. Ketakutan, korban diminta menunjukkan keberadaan rekannya yang berada di lantai dua. Dua pelaku naik dan memaksa korban membuka brankas, namun upaya itu gagal.

"Korban kemudian diikat menggunakan tali rafia, sementara pelaku mengambil uang tunai Rp200 ribu sebelum meninggalkan korban dalam kondisi terikat," katanya.

Tak lama setelah pelaku kabur, sambung Zaenal, ada seorang konsumen datang untuk bertransaksi. Dari balik pintu gudang, korban berteriak meminta pertolongan. Konsumen yang curiga kemudian memanggil temannya dan berhasil membuka ikatan korban.

"Setelah bebas, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Batamkota bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial JLT dan IA. Dari hasil pengembangan, seorang pelaku lainnya berinisial NP juga berhasil diamankan.

"Tak sampai 24 jam ketiga pelaku berhasil kita amankan, dua di kosan Newtown dan Np ditangkap di dalam hotel Lubuk Baja," ujarnya.

Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas. Polisi pun memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku.

"Dari empat tersangka, tiga sudah berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih berstatus DPO," ujarnya.

Hasil pengembangan, Zaenal mengatakan, dua pelaku yakni JLT dan IA merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan baru bebas awal tahun 2025. Sedangkan NP diketahui pernah terlibat tindak pidana penggelapan.

"Ini menunjukkan bahwa komplotan ini memang sudah terbiasa melakukan tindak kriminal," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Honda Brio, sebilah parang, badik, beberapa unit handphone, serta pecahan uang tunai. Semua barang bukti tersebut diperlihatkan saat gelar perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta Barelang juga meminta dukungan masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan satu pelaku lain yang masih buron.

"Kami mohon doa dan kerjasamanya. Jika ada yang mengetahui keberadaan DPO, segera laporkan ke kepolisian terdekat," ujarnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :