Bakamla RI dan Kementerian Kehutanan Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Sagulung Batam
Bakamla RI dan Kementerian Kehutanan Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Sagulung, Kota Batam. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas bongkar muat kayu dari kapal KM AAL Delima ke truk di dermaga. Menindaklanjuti informasi tersebut, unsur KN Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI bersama Polisi Kehutanan (Polhut) yang tergabung dalam Operasi Bersama Yudhistira-II/25 langsung bergerak menuju lokasi.
"Begitu menerima laporan, kami segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, muatan kayu tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal," ujar Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Seluruh kayu olahan tersebut tidak ditempeli ID Barcode dan tidak disertai dokumen angkut yang sah.
"Kasus ini masih kami dalami. Semua barang bukti dan dokumen yang terkait sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kolonel Rudi.
Menurut penyidik Polhut Kepri, terdapat dugaan pelanggaran berupa penggunaan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang tidak sesuai, serta muatan yang berbeda dengan surat angkut kapal.
"Ada indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, tim gabungan kini tengah melakukan penghitungan ulang jumlah kayu serta menelusuri tujuan akhir pengiriman. Aparat juga akan memeriksa pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).

Komentar Via Facebook :