Berkas Kasus Penganiayaan ART di Batam Dilimpahkan Kembali, Polisi Tunggu Jawaban Kejaksaan

Berkas Kasus Penganiayaan ART di Batam Dilimpahkan Kembali, Polisi Tunggu Jawaban Kejaksaan

Kedua tersangka berinisial R (majikan korban) dan M (orang yang disuruh oleh majikan) saat ditahan di Mapolresta Barelang.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan di Batam yang melibatkan majikannya, Roslina, terus mengalami perkembangan. Pihak kepolisian kini telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andreastian, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Batam pada Selasa (2/9/2025).

"Kita lengkapi dari petunjuk yang diberikan, dan sudah kami serahkan kembali. Sekarang menunggu jawaban dari kejaksaan," kata Debby, Sabtu (6/9/2025).

Sebelumnya, berkas perkara ini sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan status P-19. Status ini menandakan bahwa penyidik masih diminta untuk melengkapi sejumlah keterangan sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.

Meskipun demikian, Kompol Debby tidak menyebutkan secara detail mengenai petunjuk spesifik apa saja yang diminta untuk dilengkapi oleh pihak kejaksaan. Saat ini, proses hukum masih terus berjalan sambil menunggu respons dari kejaksaan apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dengan status P-21 atau masih perlu dilengkapi kembali.

"Intinya kami sudah memenuhi petunjuk jaksa, tinggal menunggu hasilnya apakah dinyatakan lengkap atau diminta melengkapi dengan petunjuk lain," tambah Debby.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama adalah Roslina (53 tahun) yang merupakan majikan korban, dan kedua adalah Merlin (20 tahun), sepupu dari korban yang juga bekerja sebagai ART di rumah yang sama.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Intan (22 tahun). Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang seharusnya mendapat perlindungan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :