Kasus Nissan GTR Barelang: Pengemudi Akui Tabrak, tapi Pelaku Belum Ditahan
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo Saat Ditemui di kamtor DPRD Kota Batam, Senin (01/09/2025).
Batam, Batamnews – Pengemudi mobil sport Nissan GTR yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah Barelang telah secara jelas terbukti sebagai pihak yang menabrak. Kendati bukti awal telah kuat, kepolisian hingga saat ini belum menetapkan sang pengemudi sebagai tersangka.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan awal.
“Kami sudah melakukan tes urin dan tes darah. Hasilnya, untuk narkoba, negatif. Itu bukan dari kami, melainkan dari pihak yang berkompeten,” jelas Afiditya dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Nissan GTR Batam Naik ke Penyidikan, 5 CCTV Diperiksa
Bukti visual dari rekaman CCTV, kata dia, juga telah dianalisis dan secara gamblang menunjukkan bahwa Nissan GTR-lah yang melakukan penabrakan. “Sudah dipastikan bahwa memang benar mobil itu yang menabrak. Pengemudinya sendiri juga telah mengakui peristiwa tersebut,” tegasnya.
Lantas, mengapa status tersangka belum ditetapkan?
Kompol Afiditya memaparkan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Penetapan tersangka harus melalui tahapan penyidikan yang menyeluruh dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami membutuhkan alat bukti dan keterangan saksi yang kuat. Tidak serta-merta kecelakaan terjadi hari ini, sore atau malamnya langsung kami tetapkan tersangka. Tidak seperti itu prosedurnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, polisi telah mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai sudut untuk merekonstruksi kronologi kejadian secara utuh dan akurat. Seluruh rekaman tersebut kemudian dibawa ke laboratorium untuk proses autentifikasi guna memastikan keasliannya dan menghindari manipulasi.
“Setelah hasil autentifikasi keluar dan kami dapat laporan lengkap, penyelidikan akan dilanjutkan. Kami akan mendalami keterangan saksi, keterangan pihak yang berperkara, serta seluruh alat bukti. Baru setelah itu, jika sudah yakin, kami akan melaksanakan penetapan tersangka. Jadi, ada tahapannya,” papar Afiditya.
Menyinggung status pengemudi Nissan GTR saat ini, Kasatlantas mempertegas bahwa yang dilakukan terhadap pengemudi adalah pengamanan, bukan penahanan.
“Pengemudi masih kami amankan, bukan ditahan. Kami belum menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) maupun Surat Perintah Penahanan (SPT). Sampai saat ini kami masih dalam tingkat penyidikan. Statusnya akan berubah hanya jika nanti telah ditetapkan sebagai tersangka, barulah kami boleh mengeluarkan SPP dan SPT. Untuk sekarang, dia masih dalam pengamanan,” pungkas Kompol Afiditya Arief Wibowo menutup pernyataannya.
Komentar Via Facebook :