Pemda Karimun Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Denda Pajak Dihapus untuk Ringankan Warga
Bupati Karimu Iskandarsyah saat kegiatan Road Show simulasi pembayaran pajak. (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun, Batamnews – Di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menegaskan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyatakan langkah ini diambil untuk mencegah beban tambahan bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Pemda juga memberikan keringanan dengan kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar.
"Bahwa di Karimun tidak ada kenaikan PBB-P2, bahkan kami ingin yang belum bayar kemarin lalu terkena denda untuk dihapuskan dendanya, karena kondisi ekonomi kita belum perlu untuk kita naikan," kata Bupati Karimun, Iskandarsyah.
Iskandarsyah menjelaskan, kebijakan mengenai kenaikan PBB-P2 tidak bisa diambil secara sepihak. Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mewajibkan setiap kepala daerah untuk melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan kenaikan tarif pajak.
"Sesuai perintah Mendagri bahwa setiap Kepala Daerah di Indonesia jika ingin menaikan PBB-P2 harus bikin kajian, tidak bisa sembarangan," terangnya.
Kajian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi keuangan daerah, inflasi, tingkat pengangguran, hingga kemampuan ekonomi masyarakat.
"Harus dikaji betul jika ingin menaikan. Baik dari sisi keuangan daerah, inflasi sampai pada kondisi ekonomi masyarakat kita," ucap Bupati.
Kebijakan penghapusan denda dianggap sebagai langkah strategis untuk memberikan ruang napas kepada masyarakat yang masih terdampak kondisi ekonomi. Pemda berharap dengan tidak adanya kenaikan tarif serta penghapusan denda, kepatuhan pembayaran pajak tetap terjaga tanpa menambah beban warga.

Komentar Via Facebook :