Pemkab Lingga Bahas TPP 2026, Sekda Tekankan Disiplin Anggaran Sesuai UU HKPD
Sekda Lingga, H. Armia. (Foto: dok.Diskominfo)
Lingga, Batamnews – Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia, memimpin rapat persiapan penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Lingga Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga pada Selasa (26/8/2025).
Pembahasan TPP ini menjadi agenda penting pemerintah daerah dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Tahun 2022, belanja pegawai yang bersumber dari APBD tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran.
Aturan tersebut memiliki tujuan besar untuk mendorong pemerataan kesejahteraan, memperkuat desentralisasi fiskal, sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui pengelolaan keuangan yang efektif dan berkeadilan.
Dalam rapat tersebut, hadir berbagai unsur penting di lingkup Pemkab Lingga. Di antaranya Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang), Kepala Dinas Kominfo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan BKPSDM, Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, serta tim penyusunan TPP lainnya.
Melalui rapat ini, pemerintah daerah berkomitmen memastikan penyusunan TPP 2026 berjalan sesuai regulasi sekaligus tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Dengan adanya perencanaan yang matang, diharapkan TPP dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong kinerja aparatur sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
Komentar Via Facebook :