Kemenkumham Kepri Sampaikan Masukan RUU Pemasyarakatan ke Komisi III DPR

Kemenkumham Kepri Sampaikan Masukan RUU Pemasyarakatan ke Komisi III DPR

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau, Aris Munandar. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau, Aris Munandar, menyampaikan masukan kepada Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan. 

Pertemuan berlangsung di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, pada Jumat, 22 Agustus 2025 siang.

Aris Munandar menegaskan bahwa pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia, khususnya di wilayah Kepri. Menurutnya, masukan dari Kanwil Kemenkumham Kepri lebih difokuskan pada aspek substansi di bidang pemasyarakatan.

Baca juga: Sosialisasi KUHP 2026 dan Penguatan Aparat Hukum Jadi Prioritas di Kepri

"Hal ini mencakup sistem penahanan, pemanfaatan teknologi, hingga integrasi data agar tidak lagi terjadi kelemahan yang pernah dirasakan di masa lalu," ujar Aris.

Ia mengakui bahwa sistem pemasyarakatan saat ini telah didukung teknologi, seperti aplikasi SPPITI. Namun, ke depan perlu ada dorongan agar sistem tersebut diatur secara jelas dalam undang-undang sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

"Kecepatan perkembangan teknologi harus diimbangi dengan regulasi yang tepat. Dengan begitu, sistem pemasyarakatan tidak tertinggal dan tetap mampu menjawab tantangan zaman, termasuk dalam hal pengawasan, transparansi, serta keamanan penahanan," jelasnya.

Untuk substansi lain yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Aris menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan masukan sesuai kapasitas daerah. 

"Ada hal-hal yang menjadi kewenangan lebih tinggi, tentu kami mengikuti apa yang diputuskan. Namun, dari sisi teknis di lapangan, kami tetap menyampaikan masukan agar relevan dengan kondisi nyata,” katanya.

Baca juga: Sosok Pengemudi Nissan GT-R35 Terungkap, Brandon Yeoh 19 Tahun

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke sejumlah daerah, termasuk Kepri, dilakukan untuk menyerap aspirasi sebelum pembahasan final RUU Pemasyarakatan. Hasil kunjungan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses legislasi.

"RUU ini sudah lama dibahas dengan berbagai pihak. Kami berharap dengan adanya masukan dari daerah, penyusunan undang-undang bisa lebih komprehensif, sehingga masalah-masalah pemasyarakatan di masyarakat dapat diselesaikan dengan lebih baik,” pungkas Aris.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :