Lurah Sei Harapan Batam Diperiksa Tim Khusus, Ancaman PHK ASN Gara-gara 28 Hari Bolos Kerja
Ilustrasi lurah dibuat dengan AI. (Dok. Batamnews)
Batam, Batamnews - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran disiplin oleh Lurah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, yang berinisial M. Wali Kota Batam telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Kabid Pengawasan, Penindakan, dan Penghargaan BKPSDM Kota Batam, Emi, menjelaskan bahwa tim tersebut melibatkan empat unsur, yaitu perwakilan dari Kecamatan, Inspektorat, BKPSDM, dan Bagian Hukum Pemko Batam.
"Tim khusus ini terdiri dari sembilan orang dari empat instansi. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan disiplin terhadap Lurah M sesuai arahan Wali Kota," ujar Emi kepada Batamnews.co.id, Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut Emi, pemeriksaan akan diawali dengan pemanggilan terhadap Lurah M. Namun, jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, proses pemeriksaan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hadir atau tidak, tim tetap bekerja. Jika sudah dipanggil dua sampai tiga kali tidak hadir, maka bisa diputuskan sanksi disiplin berat," tegasnya.
Emi menjelaskan bahwa salah satu kategori pelanggaran disiplin berat terkait dengan absensi dan kinerja. Jika terbukti tidak masuk kantor selama 28 hari kerja, Lurah M terancam diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau didapati 28 hari tidak masuk kantor, sanksinya jelas: pemberhentian. Artinya dinonaktifkan sebagai ASN," kata Emi.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini tim telah berupaya menghubungi Lurah M, namun nomor ponselnya tidak aktif.
"Kita lihat itikad baiknya dengan pemanggilan ini. Kami juga sudah coba hubungi, tapi nomornya tidak aktif," ungkapnya.
Emi menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. "Semua proses tetap mengacu pada aturan yang berlaku," ujarnya.
Kasus ini, lanjut Emi, menjadi peringatan bagi seluruh ASN Pemko Batam untuk menjaga disiplin kerja dan mengelola keuangan dengan bijak.
Baca juga: Kasus Lurah Batam Terlilit Utang: Pemberi Pinjaman Berburu, Wali Kota Akui Tak Bisa Dilacak
Sebelumnya, Plt Sekretaris Daerah Kota Batam, Firman, membenarkan bahwa BKPSDM telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Lurah M.
"BKPSDM sudah melakukan pemanggilan melalui surat pemanggilan pertama," ujar Firman, Rabu, 20 Agustus 2025.
Firman menyebutkan bahwa laporan yang diterima menyangkut dugaan Lurah M yang jarang masuk kantor dan terlilit utang dalam jumlah besar.

Komentar Via Facebook :