Ruko di Bengkong Jadi Gudang Transit Hewan Kering Ilegal Tujuan Vietnam, Polisi Amankan 2,1 Ton Barang Bukti

Ruko di Bengkong Jadi Gudang Transit Hewan Kering Ilegal Tujuan Vietnam, Polisi Amankan 2,1 Ton Barang Bukti

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Gudang Hewan Kering Ilegal Bernilai Miliyaran Rupiah milik WNA Vietnam, di Ruko Salmon, Bengkong, Batam, Rabu (20/08/2025). (foto. istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar dugaan tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di sebuah ruko beralamat di Komplek Salmon No. 7, Golden City, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim 3 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.45 WIB setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mewakili Dirkrimsus Kombes Pol Silvester, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tim menemukan berbagai karung dan kotak berisi hewan yang telah dikeringkan.

"Dalam pengungkapan ini kami mengamankan empat orang, yang mana saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan masih berstatus saksi," ujar AKBP Ruslaeni kepada batamnews.co.id, Kamis (21/8/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 72 karung kulit ikan pari kikir kering dengan berat sekitar 2,1 ton.

  • 86 karung dan 15 dus serangga tonggeret/cicada kering dengan berat kurang lebih 700 kilogram.

  • 2 kotak berisi sekitar 1.000 ekor kelabang kering.

Ruslaeni mengungkapkan bahwa hewan-hewan kering tersebut berasal dari Jakarta dan hanya transit di Batam sebelum dikirim ke Vietnam. Ruko tersebut dikelola oleh Mahmud Hasibuan yang ditunjuk sebagai penanggung jawab, sementara pemilik barang sebenarnya adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial LAM.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui hewan-hewan kering ini milik Sdr. LAM yang merupakan WNA Vietnam, dan Mahmud Hasibuan adalah orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab di lapangan," jelasnya.

Atas temuan ini, penyidik menjerat pihak yang terlibat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan karantina dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Hingga kini, kasus masih dalam proses pendalaman oleh Ditreskrimsus Polda Kepri untuk memastikan peran masing-masing pihak serta jaringan distribusi perdagangan ilegal tersebut.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :