Videotron Simpang Gelael Batam Pasang Iklan Kripto 68EA, OJK Nyatakan Ilegal!
Iklan cryptocurrency 68EA yang terpasang di videotron Simpang Gelael, Kota Batam.
Batam, Batamnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau memastikan bahwa iklan investasi cryptocurrency 68EA yang terpasang di videotron Simpang Gelael, Kota Batam, merupakan aktivitas ilegal dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sebuah videotron di kawasan strategis Simpang Gelael menampilkan iklan 68EA dengan klaim menggiurkan: "BERGABUNGLAH DENGAN 68EA DAN ANDA AKAN MEMILIKI PENGHASILAN JANGKA PANJANG YANG STABIL."
Keberadaan iklan ini memicu kekhawatiran karena berpotensi menjerat masyarakat dalam investasi bodong.
Baca juga: Videotron di Batam Pasang Iklan Investasi Kripto 68EA, OJK Kepri Investigasi
Kepala OJK Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, sekaligus Ketua Satgas PASTI Kepri, menegaskan bahwa 68EA tidak memiliki izin resmi.
"Satgas PASTI Pusat telah menyatakan bahwa GS & 68EA itu ilegal," ujarnya, mengutip pernyataan Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas PASTI Pusat.
OJK Kepri mengimbau masyarakat Batam untuk waspada terhadap penawaran investasi kripto ilegal.
Pada 28 Juli 2025, Satgas PASTI Kepri telah mengeluarkan siaran pers yang memperingatkan maraknya penipuan investasi kripto ilegal melalui media digital, termasuk media sosial, grup chat, dan situs web tidak berizin.
Baca juga: Kecelakaan Kerja di PT SSM Batam, Operator Forklift Meninggal Tertimpa Plat Besi
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh pihak yang terdaftar di OJK. Saat ini, terdapat 20 Pedagang Aset Keuangan Digital yang legal.
Masyarakat dapat memverifikasi keabsahan platform investasi melalui:
- [Daftar Penyelenggara Kripto Resmi](https://bit.ly/penyelenggarakripto)
- [Daftar Aset Kripto (DAK) yang Diizinkan](https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf)
OJK mengingatkan agar masyarakat selalu cek legalitas sebelum berinvestasi guna menghindari kerugian.

Komentar Via Facebook :