Videotron di Batam Pasang Iklan Investasi Kripto 68EA, OJK Kepri Investigasi

Videotron di Batam Pasang Iklan Investasi Kripto 68EA, OJK Kepri Investigasi

Sebuah videotron di Simpang Glael, Kota Batam, menampilkan iklan investasi cryptocurrency 68EA.

Nurjali

Batam, Batamnews - Sebuah videotron di Simpang Glael, Kota Batam, menampilkan iklan investasi cryptocurrency 68EA, menimbulkan kekhawatiran karena diduga menawarkan skema investasi ilegal. 

Iklan tersebut mengiming-imingi keuntungan jangka panjang dengan tulisan: "BERGABUNGLAH DENGAN 68EA DAN ANDA AKAN MEMILIKI PENGHASILAN JANGKA PANJANG YANG STABIL."  

Menanggapi hal ini, Kepala OJK Kepulauan Riau Sinar Danandjaya, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

Baca juga:   Wamen LH: Pembangunan Berkelanjutan dan Pertumbuhan Ekonomi 8% Tidak Mustahil

"Berdasarkan video YouTube yang beredar, yang ditawarkan mirip investasi kripto. Jika terbukti tidak berizin, penanganannya akan dilakukan oleh Satgas PASTI," jelas Sinar.  

OJK Kepri juga telah mengeluarkan siaran pers pada 28 Juli 2025, memperingatkan masyarakat tentang maraknya penipuan investasi kripto ilegal. Satgas PASTI mencatat peningkatan modus penawaran investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web tanpa izin resmi.  

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh pihak yang terdaftar di OJK. 

Saat ini, terdapat 20 entitas Pedagang Aset Keuangan Digital yang legal. Masyarakat dapat memverifikasi keabsahan platform investasi melalui:  

  • [Daftar Penyelenggara Aset Kripto](https://bit.ly/penyelenggarakripto)  
  • [Daftar Aset Kripto (DAK)](https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf)  

Baca juga: Investasi Naik Tapi Pengangguran Masih Tinggi, 39 Perusahaan Buka Lowongan di Job Fair Batam

5 Panduan Investasi Kripto yang Aman

  1. Pastikan legalitas penyelenggara investasi.  
  2. Verifikasi apakah aset kripto termasuk dalam DAK.  
  3. Waspada penawaran keuntungan tidak logis atau terlalu menggiurkan.  
  4. Lakukan riset mendalam sebelum berinvestasi.  
  5. Pelajari seluk-beluk aset kripto melalui sumber terpercaya seperti [Buku Saku IAKD](https://bukusakuiakd.com/).  

Laporkan Jika Menemukan Investasi Mencurigakan, masyarakat dapat melapor ke Sekretariat Satgas PASTI Kepri: (0778) 468996, Kontak OJK: 157, WhatsApp: 081 157 157 157 dan Email: [email protected] / [email protected]  
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :