Dituduh Hilangkan Barang Penumpang, Agen Kapal MV Marine Hawk III Bantah dan Layangkan Somasi
Melalui kuasa hukumnya, Tantimin, perusahaan memastikan tidak ada barang bawaan milik Karina yang hilang di atas kapal seperti yang telah disebarluaskan di media sosial.
Batam, Batamnews - PT Prima Tan Bahari selaku agen operasional kapal MV Marine Hawk III dengan tegas membantah tuduhan penumpang bernama Karina Rasmita Sembiring terkait kehilangan barang dalam perjalanan dari Stulang Laut, Johor Bahru menuju Batam pada 15 Juli 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Tantimin, perusahaan memastikan tidak ada barang bawaan milik Karina yang hilang di atas kapal seperti yang telah disebarluaskan di media sosial.
Menurut Tantimin, Karina Rasmita Sembiring menggunakan jasa kapal Marine Hawk dari Johor Bahru ke Batam pada tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.30.
Sesampainya di Batam hampir pukul 18.00, Karina langsung pulang ke rumah dan baru kemudian melaporkan kehilangan tas kepada agen kapal.
"Karina mengaku kehilangan sebuah paper bag berwarna cokelat bertuliskan 'Comfort' yang berisi sepasang sepatu dan satu botol air yang ia beli di Malaysia. Laporan ini disampaikan melalui WhatsApp pada malam hari ketika operasional kantor sudah tutup," jelas Tantimin.
Pada keesokan harinya, adik Karina yang bernama Febrian juga melaporkan hal serupa kepada agen kapal melalui WhatsApp sekitar pukul 17.30.
Menanggapi laporan tersebut, pihak agen kapal segera melakukan investigasi menyeluruh dengan memeriksa rekaman CCTV di pelabuhan Harbourfront Batam, pelabuhan Stulang Laut Malaysia, dan di dalam kapal.
"Karena proses ini membutuhkan koordinasi dengan pihak Malaysia dan memerlukan waktu yang tidak sedikit, kami meminta kesabaran dari Karina untuk menunggu hasil investigasi lengkap," kata Tantimin.
Namun, pada tanggal 17 Juli, Karina datang lagi ke kantor agen dengan sikap yang tidak sabar dan ngotot menuntut jawaban pada hari itu juga, meskipun operasional kantor sudah tutup sekitar pukul 18.00.
"Saya sudah berjanji untuk bertemu dengan Febrian keesokan paginya jam 09.00, dan dia sudah setuju. Tapi Karina tetap memaksa masuk ke kantor secara paksa dan berteriak marah-marah kepada petugas," ungkap Tantimin.
Yang lebih mengejutkan, kejadian di kantor tersebut ternyata direkam dan di-live streaming di TikTok oleh staf Karina tanpa seizin pihak agen kapal. Video tersebut kemudian diposting dan menjadi viral di media sosial.
"Inilah yang kami keberatan. Mereka melakukan live TikTok dan posting tanpa izin kami. Makanya kami akan mengeluarkan somasi dan meminta mereka untuk take down video tersebut serta meminta maaf kepada kami," tegas Tantimin.
Hasil investigasi yang dilakukan agen kapal dengan melibatkan pihak Malaysia menunjukkan fakta mengejutkan. Rekaman CCTV dari pelabuhan Malaysia memperlihatkan bahwa paper bag yang diklaim milik Karina sebenarnya tidak dibawa pulang ke Indonesia.
"CCTV Malaysia menunjukkan dengan jelas bahwa saat check-in di konter Malaysia, paper bag tersebut dipegang oleh suami Karina. Setelah check-in, mereka meninggalkan konter entah ke mana. Ketika kembali lagi, tas tersebut sudah tidak ada," papar Tantimin.
Lebih lanjut, Tantimin menjelaskan bahwa saat Karina melalui proses imigrasi, bea cukai, dan X-ray di Malaysia maupun Indonesia, tidak ada lagi tas tersebut yang terbawa.
"Artinya tas itu tidak terbawa pulang ke Indonesia. Sekarang dia menuduh barangnya tinggal di kapal, padahal ternyata ketinggalan di Malaysia. Ini bisa dibuktikan dengan CCTV," kata Tantimin.
Sebagai tindak lanjut, PT Prima Tan Bahari melalui kuasa hukumnya akan mengeluarkan surat somasi kepada Karina Rasmita Sembiring atas pemberitaan yang dinilai menyesatkan dan merugikan nama baik perusahaan.
"Kami minta dia untuk mencabut postingan tersebut dan meminta maaf karena telah menyebarkan berita bohong yang tidak benar. Itu tujuan kami," tutup Tantimin.
Pihak agen kapal juga telah menyiapkan bukti rekaman CCTV yang dapat diperlihatkan kepada publik untuk membuktikan kebenaran klaim mereka terkait kasus ini.
Komentar Via Facebook :