Peringatan Keras dari Dirjen Bea Cukai: Siap Sikat Beras Selundupan ke Batam

Peringatan Keras dari Dirjen Bea Cukai: Siap Sikat Beras Selundupan ke Batam

Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.

Nurjali

Batam, Batamnews – Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan komitmennya untuk memberantas penyelundupan barang ilegal, khususnya beras yang marak masuk ke Kota Batam dari Vietnam dan Thailand. 

Beras ilegal tersebut diduga kuat dioplos dengan beras lokal kualitas rendah, lalu dikemas ulang dan diberi label premium untuk dijual di pasar, sehingga memberikan keuntungan besar bagi pelakunya.

"Kita (tangkap) bukan beras oplosan, ini dari luar, kita (tangkap) yang dari luar," kata Djaka dengan tegas saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, beberapa hari lalu.

Baca juga: BPOM RI Temukan 34 Kosmetik Ilegal, Termasuk Produk Shella Saukia: Ini Daftarnya!

Djaka memastikan setiap barang ilegal yang masuk akan disita oleh Bea Cukai. Menurutnya, Bea Cukai bertugas mengawal kebijakan pemerintah, khususnya kebijakan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan RI.

"Bea Cukai menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Ketika pemerintah melarang impor, tidak mungkin Bea Cukai meloloskan. Kalau saya meloloskan barang impor ilegal, berarti saya mengkhianati negara," tegasnya.

Terkait adanya permintaan pelonggaran barang masuk, Djaka dengan keras mengatakan tidak akan meloloskan barang impor ilegal tersebut.

Djaka Budhi Utama sendiri dilantik menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada 23 Mei 2025 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya, Djaka merupakan seorang perwira aktif TNI dengan jabatan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).

Secara nasional, Bea Cukai mencatat telah melakukan 14.657 penindakan selama periode Januari hingga Juli 2025, dengan total nilai barang mencapai Rp4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 252 penindakan dilakukan melalui Operasi Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea.

"Operasi ini merupakan bentuk nyata pengawasan maritim yang dilakukan Bea Cukai untuk melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan, sekaligus menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya," jelas Djaka dalam konferensi pers di Kantor PSO Kanwil Bea Cukai Kepri di Tanjung Balai Karimun, Selasa, 29 Juli 2025.

Dalam operasi di wilayah barat, khususnya Perairan Timur Sumatera, Bea Cukai mencatat sejumlah hasil penindakan penting, antara lain:

Penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung dengan berat total 95,25 ton yang diangkut oleh KMI Budhi, KM Sunarti Indah II, dan KM Airyan 8 pada 10 dan 13 Mei di Perairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung.

Penyelundupan beras sebanyak 27.090 karung (714,25 ton) dan gula sebanyak 396 karung (19,8 ton) yang diangkut menggunakan KLM 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05 pada tanggal 21 Mei, serta 7, 9, dan 10 Juni di Perairan Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo, tanpa dokumen resmi.

Baca juga: BREAKING: Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK Berkat Amnesty Presiden Prabowo

Penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang pada 21 Juni, 26 Juni, dan 4 Juli di Perairan Riau, Pulau Burung, dan Bagan Siapi-api, diangkut menggunakan KM Harapan Indah 99 serta dua kapal berkecepatan tinggi (high-speed craft).

Penindakan terhadap produk tekstil sebanyak 627 koli pada 21 Mei 2025 di Perairan Selat Pengelap yang kini telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.

Djaka menegaskan, seluruh barang hasil penindakan akan diproses sesuai hukum untuk memberi efek jera kepada para pelaku penyelundupan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :