Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Mediasi Sengketa Konsumen Antara Warga dan PT Agung Auto Mall Batam

Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Mediasi Sengketa Konsumen Antara Warga dan PT Agung Auto Mall Batam

Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (31/7/2025) lalu, untuk memediasi persoalan sengketa perlindungan konsumen antara seorang warga bernama Canginih dengan pihak PT Agung Auto Mall Batam dan perusahaan asuransi Cakrawala.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (31/7/2025) lalu, untuk memediasi persoalan sengketa perlindungan konsumen antara seorang warga bernama Canginih dengan pihak PT Agung Auto Mall Batam dan perusahaan asuransi Cakrawala. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Batam itu dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I, Rival Pribadi, SH.

Turut hadir dalam forum tersebut Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH, MH, serta anggota lainnya yaitu Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, Muhammad Fadhli, SE, Tumbur Hutasoit, SH, dan Anwar Anas. Perwakilan dari kepolisian juga ikut menyimak jalannya diskusi guna memberikan perspektif hukum.

RDPU ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan resmi yang diajukan oleh Canginih ke pihak kepolisian, terkait dugaan kelalaian dalam perlindungan konsumen setelah ia mengalami kecelakaan saat menggunakan mobil yang dibelinya dari PT Agung Auto Mall Batam. Canginih menilai ada indikasi kerusakan teknis pada kendaraan yang memicu insiden tersebut, dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak dealer serta pihak asuransi.

“Kami di Komisi I memandang penting untuk memediasi permasalahan ini secara terbuka agar seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan dan solusi secara adil,” ujar Rival Pribadi dalam forum tersebut.

Sementara itu, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menekankan bahwa RDPU ini digelar dengan semangat mencari solusi melalui musyawarah mufakat. Namun, ia juga menegaskan bahwa jalur hukum tetap menjadi opsi terbuka apabila tidak ditemukan kesepakatan.

“Kami mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan lapang dada. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum adalah hak setiap warga dan harus dihormati,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Canginih bersama suaminya memaparkan kronologi kecelakaan yang mereka alami, serta harapan atas bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan, baik dari dealer maupun asuransi.

Pihak PT Agung Auto Mall Batam, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal mereka, tidak ditemukan adanya cacat teknis pada kendaraan yang telah dijual kepada Canginih.

Meski belum ditemukan titik temu dalam pertemuan ini, Komisi I berkomitmen untuk tetap mengawal penyelesaian sengketa tersebut. Mereka memastikan bahwa proses penyelesaian akan berlangsung secara transparan dan adil, serta mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Kota Batam.

“Kami akan terus pantau prosesnya, karena ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan perlindungan hukum,” tutup Rival.

RDPU ini menjadi langkah konkret DPRD Batam dalam menjawab keluhan masyarakat, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih panjang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :