Kadis ESDM Kepri Bungkam Soal Dugaan Pelanggaran Izin Tambang Pasir Laut Edy Anwar

Kadis ESDM Kepri Bungkam Soal Dugaan Pelanggaran Izin Tambang Pasir Laut Edy Anwar

Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Polemik dugaan pelanggaran izin pertambangan rakyat (IPR) di perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun, kembali mencuat setelah sebuah kapal tongkang bermuatan penuh pasir laut diduga kuat melanggar aturan perizinan dengan memasok ribuan ton pasir ke Batam.

Kapal tongkang RIA XI yang ditarik tugboat TB Hikmah Bunda 13 terpantau berada di perairan Nongsa pada Jumat malam, 18 Juli 2025, sebelum dijadwalkan bongkar muatan di Kabil, Batam.

Menurut sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, muatan tongkang tersebut mencapai lebih dari 2.000 ton, jauh di atas ketentuan izin.

“Izin hanya untuk pengiriman ke Selat Panjang dengan tonase kecil, maksimal 600 ton menggunakan tongkang 120 feet. Tapi ini malah dibawa ke Batam pakai tongkang 180 feet, muatannya ribuan ton,” ungkap sumber tersebut.

Hendri Lempar Konfirmasi, Darwin Bungkam

Ketika dikonfirmasi terkait aturan dan perizinan IPR di Karimun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri, Hendri, enggan memberikan keterangan langsung dan memilih melempar konfirmasi kepada instansi teknis terkait, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri.

Namun, Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, hingga berita ini diturunkan, bungkam dan tidak memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan.

Padahal, publik mempertanyakan apakah ESDM Kepri pernah mengeluarkan perubahan izin atau penambahan lokasi pengiriman pasir laut dari Pulau Babi ke Batam, mengingat izin awal hanya untuk pengiriman ke Selat Panjang.

Izin Hanya 1 Hektar, Produksi Maksimal 10 Ribu Kubik

Berdasarkan data yang dihimpun, IPR atas nama Edy Anwar hanya mengizinkan aktivitas penambangan seluas 1 hektar dengan kapasitas produksi sekitar 10 ribu kubik. Namun, fakta di lapangan diduga jauh melebihi ketentuan.

“Ini sudah jelas pelanggaran. Mereka merasa aman karena ada bekingan. Pajaknya licin. Kalau kasus ini benar-benar diungkap, pasti gempar,” kata sumber tersebut.

Rekam Jejak Pelanggaran Edy Anwar

1. Penambangan Ilegal Juli 2024
Pada 22 Juli 2024, IPR Edy Anwar pernah melakukan aktivitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Babi menggunakan tiga kapal motor:

  • KM Tekad Meranti
  • KM Cahaya Abadi 6
  • KM Pratama Jaya

Aktivitas itu dinilai ilegal karena belum mengantongi PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan Izin Lingkungan.

“Hingga saat ini, IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL, jadi secara aturan tidak boleh melakukan penambangan pasir laut,” tegas Saiful Anam, Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan PSDKP Batam saat itu.

2. Diamankan Ditpolairud Mei 2024
Pada 1 Mei 2024, Ditpolairud Polda Kepri juga pernah mengamankan tiga kapal motor milik IPR Edy Anwar yang diduga menambang pasir laut tanpa izin lengkap:

  • KM Jay Son Contriono
  • KM Uji Lestari
  • KM Pratama Jaya

Kapal-kapal itu ditangkap saat beroperasi di Pulau Babi dan digiring ke perairan Pulau Merak, Sungai Pasir.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :