DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Ranperda Administrasi Kependudukan, Urus KTP Tak Perlu Surat Pengantar Ke RT-RW

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Ranperda Administrasi Kependudukan, Urus KTP Tak Perlu Surat Pengantar Ke RT-RW

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kota Batam, Senin (21/7/2025).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kota Batam, Senin (21/7/2025).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, didampingi oleh Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Dari total 50 anggota dewan, sebanyak 31 orang hadir dan dinyatakan kuorum untuk melanjutkan agenda sidang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan manifestasi keseriusan Pemerintah Kota Batam dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan sistem administrasi kependudukan yang lebih modern, inklusif, dan berbasis teknologi informasi.

"Administrasi kependudukan bukan hanya soal pencatatan semata, namun menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, adil, dan akuntabel," tegas Wali Kota Amsakar saat menyampaikan pidato pengantar di hadapan para anggota dewan.

Ranperda yang mengusung semangat reformasi pelayanan publik ini menghadirkan sejumlah terobosan penting yang disampaikan dalam forum paripurna. Pertama, penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan, yang sejalan dengan pendekatan edukatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kedua, penyederhanaan persyaratan administratif yang mencakup penghapusan surat pengantar RT/RW untuk layanan tertentu. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan dan mengurangi beban birokrasi yang selama ini dirasakan masyarakat.

Ketiga, penyesuaian norma hukum dan penguatan perlindungan data pribadi untuk menjamin integritas dan keamanan basis data kependudukan di era digital. Aspek ini menjadi krusial mengingat pentingnya perlindungan informasi pribadi warga negara dalam sistem administrasi modern.

Wali Kota juga memaparkan bahwa Ranperda Administrasi Kependudukan ini telah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Batam Nomor 40 Tahun 2024. Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat reformasi sistem pelayanan publik di Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menyambut baik penyampaian Ranperda ini dan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat sistem administrasi kependudukan yang lebih responsif dan melayani kebutuhan masyarakat.

"Kami menghargai inisiatif Pemerintah Kota dalam menghadirkan terobosan-terobosan yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan," ujar Ketua DPRD Kamaluddin.

Sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam proses legislasi, Ketua DPRD menegaskan bahwa fraksi-fraksi partai politik di DPRD akan menyampaikan pandangan umum mereka terhadap usulan Ranperda tersebut dalam rapat paripurna yang telah diagendakan pada Kamis (24/7/2025).

Sebagai penutup kegiatan paripurna, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara resmi dari Wali Kota Batam kepada Pimpinan DPRD.

Penyerahan ini menandai dimulainya tahapan awal proses legislasi di lembaga legislatif, yang akan dilanjutkan dengan serangkaian pembahasan mendalam di tingkat komisi, fraksi, hingga pengesahan dalam rapat paripurna.

Ranperda Administrasi Kependudukan ini diharapkan dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Batam. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses administrasi kependudukan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :