Rieke Diah Pitaloka Kecam BP Batam Tuding Dirinya Sebarkan Hoaks soal Kekerasan di Rempang
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Batam, Batamnews – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan kekecewaan dan merasa terancam setelah dituduh menyebarkan hoaks oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Tudingan ini muncul pascarapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI dengan masyarakat Rempang, di mana Rieke menyampaikan temuan dugaan kekerasan dalam proses penggusuran.
Hal itu diungkapkannya dalam audiensi Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam dengan masyarakat Kota Batam, Jumat, 18 Juli 2025, di Hotel Marriott Batam.
Rieke menyoroti dugaan intimidasi dan kekerasan yang masih terjadi di lapangan, khususnya terkait proyek Rempang Eco-City.
Baca juga: Syarat Pendidikan Capres Tetap SMA, MK Tolak Gugatan Wajib S1
Ia mencontohkan insiden 8 Juli lalu, saat tim BP Batam diduga menggusur rumah warga di Tanjung Banon dengan perlakuan tidak manusiawi, termasuk terhadap lansia.
“Saya ingin klarifikasi, Pimpinan (rapat), karena kita bekerja dilindungi konstitusi. Sebagai anggota DPR, saya justru merasa tidak aman,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Rieke menegaskan, rapat dengan masyarakat Rempang di DPR bersifat resmi dan terbuka. Temuan soal kekerasan, menurutnya, adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR yang harus diketahui publik.
“Tapi BP Batam malah menggelar konferensi pers dan menuduh saya sebarkan hoaks,” ujarnya geram.
“Jangankan orang Rempang, seluruh Indonesia tahu terjadi kekerasan saat itu,” tambahnya. Rieke menilai tindakan BP Batam sebagai bentuk intimidasi terhadap fungsi pengawasan DPR.
“Ini mekanisme tidak benar. Mereka berani buat pernyataan sepihak, itu ancaman,” tegasnya.
Ia pun menyatakan tidak gentar, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto: “Saya tidak takut demi rakyat, bangsa, dan negara.”
Siti Hawa atau Nek Aweu, perwakilan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMARG-B), membenarkan bahwa kekerasan masih terjadi, terutama di Tanjung Banon. Ia juga mempertanyakan status proyek Rempang Eco-City, karena informasi yang diterima warga tidak konsisten.
Ketua Panja Komisi VI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa meski Rempang Eco-City tidak lagi tercantum sebagai Program Strategis Nasional (PSN), proyek ini masuk dalam pembangunan Provinsi Kepri.
Ia berjanji mendalami masalah ini dan mempertanyakan sikap BP Batam dalam rapat berikutnya.
Baca juga: PPP Batalkan Hasil Muswilub Riau, Kepri, Bali, dan Kalsel: Ini Penyebabnya!
Sebelumnya, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam rilis 30 April 2025, meminta Rieke menghentikan “informasi salah” soal kekerasan dan kriminalisasi warga terkait proyek Rempang Eco-City.
“Pernyataan Rieke tentang kekerasan adalah cerita masa lalu yang diputar untuk menakut-nakuti masyarakat,” kata Claudia. Ia menegaskan Pemkot Batam dan BP Batam tidak melakukan kekerasan atau kriminalisasi. “Kami pemimpin yang mengayomi, tidak memaksa warga pindah,” ujarnya.
Claudia juga khawatir narasi kekerasan bisa mengganggu investasi. “Hoaks ini bikin investor ragu. Kami fokus pada pembangunan selaras dengan pemerintah pusat,” tegasnya.
Konflik Rempang terus memanas dengan protes warga yang menuntut keadilan. Komisi VI DPR berjanji memperjuangkan aspirasi masyarakat dan meminta BP Batam transparan dalam penyelesaian masalah ini.

Komentar Via Facebook :