PPP Batalkan Hasil Muswilub Riau, Kepri, Bali, dan Kalsel: Ini Penyebabnya!

PPP Batalkan Hasil Muswilub Riau, Kepri, Bali, dan Kalsel: Ini Penyebabnya!

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Nurjali

Batam, Batamnews – Suasana politik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di sejumlah daerah, termasuk Kepulauan Riau (Kepri) dan Riau, semakin memanas. 

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Partai PPP yang membatalkan hasil Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) di empat wilayah, yakni Riau, Kepulauan Riau, Bali, dan Kalimantan Selatan.  

Pembatalan tersebut dilakukan karena Muswilub dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) Partai, khususnya Pasal 63 tentang tata cara penyelenggaraan Muswilub.  

Sekretaris PPP Riau di bawah kepemimpinan Afrizal, Agus Salim, membenarkan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Partai telah bekerja sesuai aturan dan mendengarkan semua pihak sebelum memutuskan.  

Baca juga: Angggota DPR RI Dapil Kepri Beberkan 5 Poin Revisi UU Pemilu dan Parpol di DPR 

"Benar, sudah ada keputusan dari Mahkamah Partai yang membatalkan hasil Muswilub di empat wilayah, salah satunya Riau," kata Agus Salim, Minggu, 13 Juli 2025.  

Selain membatalkan hasil Muswilub, Mahkamah Partai juga memerintahkan Pengurus Harian (PH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP untuk selalu patuh terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 19 Ayat (1) AD PPP. 

Aturan tersebut menegaskan bahwa tugas PH DPP adalah melaksanakan anggaran partai dengan disiplin.  

Keputusan ini juga mengisyaratkan pembubaran kepengurusan hasil Muswilub PPP Riau yang sebelumnya dipimpin oleh Ikbal Sayuti. Agus Salim menegaskan bahwa semua kader wajib mematuhi putusan final Mahkamah Partai.  

"Keputusan yang sudah dikeluarkan Mahkamah Partai wajib ditaati. Ini juga membuktikan bahwa kepengurusan PPP Riau di bawah pimpinan Afrizal selalu berpegang pada aturan partai, tanpa kompromi dengan ambisi pribadi yang bisa merusak hubungan antar kader," tegasnya.  

Agus Salim juga menyatakan keyakinannya bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Langkah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan internal sekaligus mengembalikan PPP ke jalur yang sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan.  

Baca juga: Daftar Paskibraka Nasional 2025, Kepulauan Riau Diwakili Bagas Yudha Pratama dan Thifaal Maahirah Atika

Di Kepri, situasi politik PPP turut memanas setelah pembatalan Muswilub. Sejumlah kader mulai mempertanyakan legitimasi kepengurusan sebelumnya dan menyerukan konsolidasi berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.  

"Kami mendukung penuh keputusan ini sebagai bentuk penegakan aturan partai. PPP harus bersatu, bukan terpecah karena kepentingan kelompok," ujar seorang kader PPP Kepri yang enggan disebutkan namanya.  

Dengan keputusan ini, PPP diharapkan dapat lebih fokus menghadapi tantangan politik ke depan, termasuk persiapan menghadapi Pemilu 2029.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :