Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi di Karimun, 21 Adegan Perlihatkan Kekerasan Sadis Tersangka

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi di Karimun, 21 Adegan Perlihatkan Kekerasan Sadis Tersangka

Reka adegan kasus penganiyaan hingga tewasnya anak usia 2 tahun di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Unit PPA Satreskrim Polres Karimun menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan bayi usia 2 tahun yang berujung kematian, Jumat 18 Juli 2025.

Reka adegan tersebut dilakukan di rumah kontrakan di kawasan Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun. Peristiwa tragis ini sendiri terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan tersangka Doni (25) dan korban seorang anak laki-laki berusia 2 tahun.

Rekonstruksi ini dilaksanakan atas perintah Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

"Hari ini kami melakukan reka adegan terhadap kasus kekerasan terhadap anak berujung kematian. Ada sebanyak 21 adegan diperagakan tadi, dari awal pelaku melakukan penganiayaan, hingga pelaku membawa korbannya ke rumah sakit," kata Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun Ipda Ivan mewakili Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi saat ditemui usai rekonstruksi.

Sebanyak 21 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut, menggambarkan secara runtut tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka Doni terhadap korban. Rekonstruksi dimulai dari momen ketika pelaku kehilangan kendali emosional, hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ipda Ivan mengatakan, dalam 21 adegan yang diperagakan, terlihat jelas rentetan rangkaian penganiayaan dilakukan oleh pelaku Doni terhadap bayi tersebut.

"Korban ada beberapa kali melakukan penganiayaan termasuk menendang, membanting dan mencubit serta mencekram dagu korban," katanya.

Saat ini, kasus penganiayaan berujung kematian tersebut dalam proses pelengkapan berkas-berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun.

"Tentunya ini melihat bagaimana kasus perkara tersebut bisa jelas dan sesuai dengan keterangan, sebelum dilakukannya pelimpahan tahap satu," ujar Oklandy, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, Eksaminasi Kejaksaan Karimun.

Atas perbuatannya, tersangka Doni dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau subsider Pasal 338 KUHP.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :