Ini Kronologi Penangkapan Musisi Kondang Fariz RM

Ini Kronologi Penangkapan Musisi Kondang Fariz RM

Jakarta - Musisi Tanah Air Faris RM ditangkap polisi di kediamannya atas laporan masyarakat. Polisi menggeledah rumah penyanyi itu di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pukul 02.00 tadi. Ternyata, rumah tersebut milik musisi Fariz RM.

"Kasat Narkoba Polres Jaksel mengamankan seseorang yang mengaku Fariz Rustam Munaf, umur 56 tahun diamankan di rumah yang bersangkutan," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel AKBP Hando Wibowo, Selasa (6/1/2014).

Saat digeledah, Fariz RM berada di ruang tengah sedang memetik gitar kesayangannya sambil hisap satu linting ganja. Ketika polisi datang, ganja tersebut langsung dimatikan ke asbak di depannya.

"Langsung dimatikan di asbak," lanjut Hando.

Tak cuma ganja, saat pemeriksaan, satu paket heroin ditemukan polisi di saku kanan celana yang sedang dikenakan. Alhasil, polisi menjadikan barang haram tersebut sebagai alat bukti.

"Sabu ditemukan di saku kanan celana. Barang bukti satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat hisap sabu, bong, alumunium foil, dan korek," jelasnya.

Setelah melakukan pengeledahan, dengan ikhlas Fariz menerima ketika hendak dibawa ke Mapolres Jaksel. Tak ada perlawanan karena dirinya mengaku salah.

Ketika melaksanakan tes urine, di Mapolres Jaksel, musisi yang hits dengan tembang Sakura itu positif menggunakan heroin, ganja, dan sabu.

Sebelumnya pada tahun 2007, Fariz juga pernah terlibat kasus narkoba. Pada operasi razia rutin yang dilaksanakan, Fariz kedapatan kepemilikan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Paman Sherina munaf itu dihukum 8 bulan penjara.

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews