Tersangka Kasus Korupsi PLTA Asahan 3 Sebut Nama Gubernur Sumut

 Tersangka Kasus Korupsi PLTA Asahan 3 Sebut Nama Gubernur Sumut

Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan saat peletakan batu pertama akses jalan dan base camp di proyek PLTA Asahan 3. (foto:beritasore))

Medan - Mantan General Manager (GM) PT PLN Pembangkitan dan Jaringan Sumut Aceh Riau (Pikitring Suar), Bintatar Hutabarat, akhirnya datang ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/1/2015). Ia sempat mangkir 6 kali dengan alasan sakit.

Mengenakan kemeja putih, tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Meranti Pohan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), senilai Rp6,9 miliar itu tampak kurus.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Parlindungan Sinaga, Bintatar hadir sebagai saksi untuk terdakwa Camat Pintu Meranti Pohan, Tumpal Enryko Hasibuan dan Marole Siagian dan Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Marole Siagian.

Saat diminta hakim untuk memberikan kesaksian, Bintatar mengaku tidak tahu ada transfer dari pihak PLN ke Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak.

Meski saat itu menjabat sebagai GM PT PLN Pikitring Suar, namun dia mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut. “Ada transfer ke Kasmin (Bupati Tobasa,red), saya tidak tahu, saya tahu pas ada kasus ini. Saya tidak tahu ini jadi proyek,” kata abang ipar anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon itu.

Selain mengaku tak mengetahui adanya proyek tersebut, kepada mejelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Parlindungan Sinaga, Selasa (6/1/2015), Bintatar juga menyebut yang memberi proyek tersebut adalah Gubernur Sumatera Utara.

“Untuk proyek tersebut semunya harus melalui izin gubernur,” ucapnya.

Dia mengatakan, hanya menerima laporan dari stafnya yang menyetujui harga pembebasan lahan sebesar Rp50 ribu per meter.

Pada sidang sebelumnya, Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang juga tersangka dalam kasus ini, mengaku menerima uang senilai Rp2 miliar dari PLN yang dikirimkan ke rekeningnya.

“Saya memang menerima Rp2 miliar itu dari ganti rugi lahan. Tetapi saya tidak tahu soal uang itu ditransfer,” kata Kasmin.

Dijelaskan Kasmin, selain Rp2 miliar itu, ia juga menerima transfer kedua senilai Rp1,8 miliar. Jadi, total yang diterima Kasmin senilai Rp3,8 miliar untuk ganti rugi lahan itu.
 
(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews