Kepala Sekolah SMPN 28 Batam Dicopot Usai Gelar Perpisahan di Hotel, Kini Kembali Jadi Guru
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 28 Batam resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan Kota Batam. Keputusan ini diambil setelah sekolah tersebut menggelar acara perpisahan siswa di Hotel Harmoni One & Convention Center, Batam Kota, tanpa koordinasi dengan pihak dinas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, membenarkan bahwa kepala sekolah tersebut telah dicopot dan digantikan sementara oleh seorang guru senior di SMPN 28.
"Benar, Kepsek SMPN 28 sudah dinonaktifkan dan telah digantikan oleh seorang guru senior di sekolah tersebut," ujar Tri saat dikonfirmasi Batamnews.co.id, Senin, 14 Juli 2025 malam.
Mantan kepala sekolah tersebut kini kembali menjalankan tugas sebagai guru Bahasa Inggris, sesuai dengan latar belakang keahliannya.
"Setelah dinonaktifkan, yang bersangkutan kembali menjadi guru biasa dan mengajar Bahasa Inggris," jelas Tri.
Tri menegaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara. Jika permasalahan telah diselesaikan, mantan kepala sekolah tersebut berpeluang untuk kembali menjabat.
"Nanti akan diaktifkan kembali sebagai Kepala Sekolah di SMPN 28 setelah permasalahan selesai. Pengaktifan kembali akan dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad," pungkasnya.
Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi langsung dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, setelah acara perpisahan siswa kelas IX di Hotel Harmoni One viral dan menuai kontroversi.
Baca juga: TikToker Singapura Keegan Berbagi Kebaikan di Batam, Viral dengan Aksi Sosialnya
"Ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi tim yang meninjau langsung permasalahan yang terjadi. Salah satu rekomendasi adalah penonaktifan," ungkap Tri.
Dinas Pendidikan Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penyelenggaraan kegiatan sekolah, termasuk acara perpisahan. Namun, SMPN 28 dinilai tidak berkoordinasi sebelum mengadakan acara di hotel berbintang tersebut.
"Pihak sekolah tidak berkoordinasi dengan kami terkait penyelenggaraan acara perpisahan di hotel tersebut," tegas Tri.
Saat ini, posisi kepala sekolah masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
"Penonaktifan ini bersifat sementara agar beliau dapat fokus menyelesaikan permasalahan," tambah Tri.
Keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh oleh tim khusus yang dibentuk untuk meninjau pelanggaran yang terjadi.
Komentar Via Facebook :