Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Seret Nama IPK Kepri Berakhir Damai

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Seret Nama IPK Kepri Berakhir Damai

Oki saat mengembalikan mobil kepada Whisnu di Tiban Koperasi, Rabu (9/7) sore. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus dugaan penggelapan mobil yang sempat menyeret nama organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepri akhirnya menemui titik terang. Perselisihan yang melibatkan sejumlah pihak tersebut kini diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa perlu berlanjut ke ranah hukum.

Adalah Whisnu, pria yang sebelumnya dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BP 1901 QI, yang telah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp10 juta kepada Wakil Ketua IPK Kepri, Oky Indra Purnama. Tak hanya itu, mobil yang sempat menjadi sengketa juga telah dikembalikan ke tangan Whisnu.

Wakil Ketua IPK Kepri, Oky Indra Purnama, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari niat membantu secara pribadi. “Karena merasa kasihan, saya bantu pinjamkan dengan syarat uang dikembalikan dalam tiga hari dan mobil hanya boleh diparkir di kantor IPK,” ujar Oky, Kamis (10/7/2025) sore.

Namun, situasi berubah menjadi pelik saat seorang pria bernama Dedi muncul dan mengklaim sebagai pemilik mobil. Oky pun merasa kaget, sebab dirinya tak pernah berurusan dengan Dedi. "Saya hanya ingin membantu, tapi nama saya dan IPK malah terseret. Padahal ini murni urusan pribadi," tegas Oky. Ia juga menambahkan bahwa Ketua IPK Kepri, Budi Bukti Purba, tidak terlibat sedikit pun dalam kasus ini.

Kisruh ini sempat berkembang setelah seorang wanita bernama Tina Marlina melaporkan Oky ke Polresta Barelang pada Sabtu (5/7/2025) pagi, dengan tuduhan penadahan mobil. Tina mengaku menyerahkan mobil tersebut kepada Dedi, pengusaha rental, untuk disewakan dan menghasilkan pendapatan. Namun sejak Mei 2025, Tina mengaku tak lagi menerima pembayaran.

Versi lain datang dari Dedi. Ia menyebut mobil disewakan kepada Whisnu dengan tarif Rp3,5 juta per bulan, namun belum pernah dibayar. “Saya sudah cari, tapi nomor HP-nya tidak aktif. Sampai akhirnya saya temukan mobil itu di depan kantor IPK Batamkota,” jelasnya.

Saat Dedi dan Tina hendak mengambil kembali mobil tersebut, keduanya justru diarahkan ke kantor DPC IPK Sagulung, tempat mobil tersebut berada. Di sana, mereka disebutkan harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu. “Mereka bilang kalau mau ambil mobil, kami harus bayar Rp10 juta dulu. Padahal, STNK dan BPKB masih atas nama kami,” kata Dedi dengan nada kesal.

Isu ini turut menyeret nama besar organisasi IPK Kepri, namun Ketua IPK, Budi Bukti Purba, langsung memberikan klarifikasi. “Saya tidak terlibat sama sekali. Jangan bawa nama organisasi dalam persoalan pribadi antara Oky dan Whisnu,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa permintaan pembayaran Rp10 juta bukan berasal dari IPK sebagai organisasi, melainkan merupakan kesepakatan pinjam-meminjam antara dua individu. "Mungkin ada yang menyampaikan itu karena tahu bahwa uang tersebut adalah pinjaman pribadi Oky kepada Whisnu, dan mobil dijaga di kantor IPK atas kepercayaan pribadi," katanya.

Kasus ini akhirnya mencapai titik damai pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 13.19 WIB, ketika Whisnu mengirim pesan kepada Oky yang berbunyi: “Bg izin saya bayar dulu setengah dari pinjaman 10 juta Toyota Avanza BP 1901 QI, terbilang 5 juta rupiah pinjaman dari tanggal 31 Mei 2025.”

Setelah pembayaran dilakukan, mobil Avanza yang sempat disengketakan pun langsung diantar ke rumah Whisnu di Tiban Koperasi, Batam, disaksikan oleh istrinya.

Dengan berakhirnya sengketa ini, seluruh pihak berharap tak ada lagi nama organisasi yang terseret dalam persoalan pribadi, serta menjadi pembelajaran untuk menjaga kehati-hatian dalam transaksi berbasis kepercayaan.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :