Misri Puspita Ungkap Detik-detik Tewasnya Brigadir Nurhadi di Kolam Vila Gili Trawangan

Misri Puspita Ungkap Detik-detik Tewasnya Brigadir Nurhadi di Kolam Vila Gili Trawangan

Brigadir Muhammad Nurhadi (KIRI) yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025. Sosok Misri Puspitasari (KANAN) dalam postingan di Instagram pribadinya. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Lombok Utara, Batamnews – Perempuan asal Jambi, Misri Puspita Sari, akhirnya buka suara soal peristiwa yang menewaskan Brigadir Nurhadi saat liburan di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025 lalu. Dalam pengakuannya melalui kuasa hukum, Misri membeberkan kronologi kejadian hingga Nurhadi ditemukan tak bernyawa di dasar kolam vila.

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menyampaikan bahwa kliennya saat itu sedang berada di Bali dan diundang untuk ikut berlibur oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Ia dijanjikan akomodasi, transportasi, serta uang Rp10 juta untuk menemani Yogi. Misri pun berangkat dari Bali menggunakan kapal cepat dan tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat, lalu dijemput oleh Yogi bersama sopirnya, Brigadir Nurhadi.

Mereka berlima—termasuk Ipda Haris Chandra dan pacarnya, Melanie Putri—melanjutkan perjalanan ke Gili Trawangan. Di sana, Yogi dan Misri menginap di Villa Tekek, sementara Nurhadi, Haris, dan Melanie menempati kamar di Natya Hotel yang lokasinya berdekatan.

Pada malam kejadian, kelima orang itu berkumpul di vila dan mengkonsumsi ekstasi serta obat penenang jenis Riklona. Obat tersebut, kata Yan, dibeli oleh Misri atas perintah Yogi dengan uang Rp2 juta. Dalam suasana yang dipengaruhi zat psikotropika, Nurhadi sempat merayu Melanie dan bahkan menciumnya. Misri mengaku menegur Nurhadi karena Melanie adalah pasangan Haris.

Tak lama, Melanie dan Haris meninggalkan lokasi. Misri duduk sendiri di tepi kolam sementara Nurhadi masih berada di dalam air. Ia sempat merekam video Nurhadi yang sedang berendam, sekitar pukul 19.55 WITA, berdurasi tujuh detik.

Misri kemudian masuk ke kamar mandi. Saat keluar, ia melihat Nurhadi sudah dalam kondisi tak sadarkan diri di kolam. Ia membangunkan Yogi, yang kemudian bergegas ke kolam dan berusaha memberikan pertolongan. Menurut kuasa hukum Yogi, Hijrat Prayitno, kliennya yang pertama kali mengangkat tubuh Nurhadi dari dasar kolam dan membawanya ke klinik di Gili Trawangan.

Namun, nyawa Nurhadi tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 WITA setelah hasil EKG menunjukkan detak jantungnya tidak terdeteksi.

Kini, Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB. Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sementara itu, pihak keluarga almarhum Brigadir Nurhadi menduga kematiannya tidak wajar. Kakak sambung Nurhadi, Muhammad Hambali, menyebut banyak luka di tubuh adiknya dan mendesak polisi mengusut kasus ini secara transparan.

“Kami diberi tahu dia meninggal karena tenggelam. Tapi kedalaman kolam lebih dangkal dari tinggi badan Nurhadi,” ujar Hambali. Ia mengungkapkan bahwa awalnya keluarga sepakat untuk tidak melakukan autopsi. Namun karena kejanggalan, kini mereka menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :