DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Bahas Tiga Agenda Strategis Termasuk Pendidikan Dasar dan Pertanggungjawaban APBD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting sekaligus pada Senin (30/6/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam.
Batam, Batamnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting sekaligus pada Senin (30/6/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan dan dihadiri para pimpinan dan anggota dewan, Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Sebelum dimulainya rapat, Sekretaris DPRD Kota Batam melaporkan kehadiran 45 dari total 50 anggota DPRD. Dengan jumlah tersebut, Wakil Ketua I DPRD menyatakan rapat telah memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.

Tiga agenda utama dalam rapat paripurna kali ini adalah:
-
Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar serta Pengambilan Keputusan.
-
Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengambilan Keputusan.
-
Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Pada agenda pertama, Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa Panitia Khusus yang menangani Ranperda Pendidikan Dasar telah menyampaikan perlunya pemantapan substansi materi peraturan daerah dalam rapat konsultasi sebelumnya. Ditegaskan pula bahwa Ranperda harus difasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau sesuai ketentuan.
“Atas dasar itu, Pansus meminta tambahan waktu selama 30 hari ke depan guna menyempurnakan pembahasan Ranperda ini. Keputusan kami serahkan kepada forum paripurna,” ujar Aweng saat memimpin sidang.

Permintaan tersebut disetujui secara bulat oleh seluruh anggota DPRD yang hadir. Dengan persetujuan ini, Panitia Khusus yang diketuai oleh Muhammad Yunus, S.Pi dari Partai Demokrat resmi mendapatkan perpanjangan waktu selama 30 hari untuk menyempurnakan substansi Ranperda perubahan penyelenggaraan pendidikan dasar.

Rapat paripurna kemudian berlanjut dengan agenda lainnya yang tak kalah penting sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pengambilan kebijakan strategis DPRD. Agenda tersebut menunjukkan komitmen DPRD Kota Batam dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Komentar Via Facebook :