Modus Mafia Tanah di Kepri Terbongkar! 44 Sertifikat Palsu & Penipuan Website Tiruan  

Modus Mafia Tanah di Kepri Terbongkar! 44 Sertifikat Palsu & Penipuan Website Tiruan  

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah media.

Nurjali

Batam, Batamnews – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus mafia tanah yang telah beroperasi sejak 2023 hingga 2025. 

Acara berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dan perwakilan instansi terkait.  

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin mengapresiasi kinerja jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang berhasil membongkar jaringan mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat, dokumen fiktif, dan penipuan. 

Baca juga: Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri Terungkap, Kerugian Rp16,8 Miliar

Kasus ini telah merugikan 247 korban di wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. “Ini bukti komitmen kami memberantas praktik mafia tanah. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolda.  

Kapolda menjelaskan, pelaku menggunakan berbagai cara sistematis, antara lain Mengaku sebagai pejabat kementerian dengan atribut palsu. Mencetak sertifikat tanah tidak sah (baik analog maupun elektronik), dan Membuat website tiruan mirip domain resmi pemerintah untuk mengelabui korban.  

“Ini bukan sekadar pemalsuan, tapi manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan negara,” tegas Asep Safrudin.  

Tim Satgas Anti Mafia Tanah berhasil mengamankan 44 sertifikat palsu (10 elektronik, 34 analog), 2 peta lokasi fiktif atas nama BP Batam, dan 12 faktur UWT dan 2 dokumen berkop BP Batam palsu.  

Kakanwil ATR/BPN Kepri, Nurus Sholichin, menambahkan bahwa pelaku menjual tanah dengan sertifikat palsu di Tanjungpinang dan Bintan, bahkan membuat sertifikat elektronik palsu lengkap dengan barcode dan geolocation di Batam.  

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan ART di Sukajadi Batam: LPSK Pastikan Hak Korban Terpenuhi

Data sementara menunjukkan temuan Tanjungpinang sebanyak 17 sertifikat analog, Bintan: 14 sertifikat analog & 3 elektronik dan Batam: 3 sertifikat analog & 8 elektronik. “Angka ini bisa bertambah seiring penyidikan,” jelas Nurus.  

Kakanwil ATR/BPN mengingatkan masyarakat untuk Memverifikasi keaslian sertifikat di kantor pertanahan setempat. Memastikan transaksi dilakukan secara resmi, dengan tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan sebagai satu-satunya otoritas sah.  

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 378 KUHP (penipuan). Pasal 55 & 56 KUHP (keterlibatan dalam tindak pidana), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.  

Kapolda menegaskan, “Tidak ada ruang bagi mafia tanah di Kepri. Korban akan kami kawal hingga proses hukum tuntas.”  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :