Kisah Pilu Mia, Ibu Muda di Batam Korban Selingkuh dan KDRT 6 Tahun – Suami Jadi Tersangka 

Kisah Pilu Mia, Ibu Muda di Batam Korban Selingkuh dan KDRT 6 Tahun – Suami Jadi Tersangka 

Pelaku Irvan saat berfoto bersama selingkuhannya di Infinite Club, Minggu (6/7) malam. Foto : IST

Nurjali

Batam, Batamnews – Mia (25), seorang ibu muda asal Batam, menjadi sorotan setelah menceritakan penderitaannya sebagai korban perselingkuhan dan kekerasan psikis oleh suaminya sendiri. 

Kisahnya viral di media sosial setelah ia menangkap basah suaminya, berinisial Irh (25), bersama perempuan lain berinisial Ah (warga Thailand) di ranjang mereka sendiri pada Kamis (15 Mei 2025).  

Mia mengungkapkan, kejadian itu terjadi saat ia pulang ke rumah orang tuanya karena merasa diabaikan suaminya. 

Ketika mencoba menghubungi Irh dan tak mendapat respons, ia bersama petugas keamanan perumahan memeriksa rumahnya di Kecamatan Sekupang. Dengan nekat masuk melalui jendela, Mia terpukul melihat suaminya bersama perempuan lain di tempat tidur mereka.  

Baca juga: Istri Gerebek Suami Selingkuh di Ranjang Sendiri, Pelaku Terancam 3,5 Tahun Penjara 

Bukannya meminta maaf, Irh malah melaporkan Mia ke polisi dengan tuduhan merusak handphone dan laptop miliknya. 

"Saya merasa diperlakukan tidak adil, padahal saya korban," ujar Mia lirih dalam konferensi pers di Nagoya, Senin, 7 Juli 2025.

Derita 6 Tahun Tanpa Nafkah dan Kekerasan Psikis

Mia mengaku telah mengalami kekerasan psikis selama enam tahun pernikahannya. Ia dan anaknya tidak pernah diberi nafkah, bahkan ia kerap menemukan suaminya membawa ganja dan sibuk bermain judi online. 

"Saya sudah memaafkan banyak hal, tapi perselingkuhan di tempat tidur kami sendiri adalah batasnya," katanya dengan suara bergetar.  

Kini, Mia mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) Kepri. Irh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sekupang pada 5 Juli 2025, dengan surat resmi B/219/VII/Res.1.24/2025/Reskrim.  

Berdasarkan asesmen psikolog Farah Oktamurdiantri, M.Psi., Mia didiagnosis mengalami PTSD kronis, depresi berat, dan berisiko tinggi menyakiti diri sendiri. Psikolog merekomendasikan terapi rutin serta perlindungan hukum dan sosial.  

Romesko Purba, Ketua Tim Hukum LBH IPK Kepri, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perselingkuhan, tetapi juga kekerasan sistematis. 

"Kami mendorong hukuman maksimal agar pelaku jera. Kejaksaan juga harus mempertimbangkan penahanan karena tersangka kerap mangkir dari pemeriksaan," tegasnya.  

Baca juga: Kabel Konslet Diduga Jadi Penyebab Utama Kebakaran Hebat di Gudang Indomie Kawasan Cammo Industrial Park Batam

Arpandi Karjono, Ketua DPC PPKHI Batam, turut mendukung langkah hukum ini. "Ini perjuangan memulihkan korban kekerasan. Kita tidak boleh diam," ujarnya.  

LBH IPK Kepri mengajak perempuan di Kepri untuk berani bersuara: "Speak up! Lawan kekerasan! Keberanian satu perempuan bisa menyelamatkan ribuan lainnya."

Mia kini berjuang menuntut keadilan sambil membesarkan anaknya yang masih kecil. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :