Angka Perceraian di Batam Capai 2.329 Kasus pada 2024, Perselingkuhan dan Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Angka Perceraian di Batam Capai 2.329 Kasus pada 2024, Perselingkuhan dan Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pengadilan Agama (PA) Batam mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data resmi, sebanyak 2.329 kasus perceraian telah diputus sepanjang tahun tersebut, dengan perselingkuhan dan faktor ekonomi menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga di kota industri ini.

Humas PA Batam, Azizon, mengungkapkan bahwa dari total perkara yang diputus antara Januari hingga Desember 2024, sebanyak 483 kasus merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami, sedangkan 1.548 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri.

"Perempuan lebih banyak mengajukan gugatan cerai. Rata-rata alasannya adalah perselingkuhan dan faktor ekonomi. Mungkin karena gaya hidup di Batam yang semakin tinggi, membuat kondisi ekonomi dalam rumah tangga tidak mencukupi," ujar Azizon saat diwawancarai, Senin, 10 Maret 2025.

Baca juga: Demi Keamanan, Pengambilan Foto dan Video di Bandara Dabo Kini Dibatasi

Menurutnya, mayoritas penggugat cerai berasal dari kelompok usia 40 tahun ke atas. "Usianya masih relatif muda, tapi sudah banyak yang merasa tidak nyaman dalam pernikahan mereka," tambahnya.

Meski angka perceraian cukup tinggi, PA Batam tetap berupaya mendamaikan pasangan yang bersengketa sebelum putusan dijatuhkan.

"Kami selalu mencoba melakukan mediasi dalam proses persidangan, agar pasangan yang berselisih bisa rukun kembali. Tapi pada akhirnya, keputusan ada di tangan mereka masing-masing," jelas Azizon.

Baca juga: Lebih dari Sekadar Ibadah, Ini Manfaat Luar Biasa Puasa bagi Kesehatan

Selain kasus perceraian, PA Batam juga menangani berbagai perkara lain sepanjang 2024, di antaranya:

  • Harta bersama: 17 perkara.
  • Hak asuh anak: 29 perkara.
  • Pengangkatan anak: 5 perkara.
  • Perwalian: 47 perkara.
  • Pencabutan kekuasaan orang tua: 2 perkara.
  • Asal-usul anak: 42 perkara.
  • Isbat nikah: 33 perkara.
  • Dispensasi nikah: 16 perkara.

Azizon menyoroti jumlah perkara dispensasi nikah yang mencapai 16 kasus. "Jumlah ini cukup tinggi. Biasanya dispensasi diajukan karena pasangan sudah terlalu dekat dan orang tua khawatir terjadi perzinahan. Ada yang dikabulkan, ada juga yang ditolak. Bahkan, ada beberapa yang mengajukan karena sudah hamil duluan," jelasnya.

Dengan meningkatnya angka perceraian dan perkara rumah tangga lainnya, PA Batam terus mengimbau masyarakat untuk lebih mempertimbangkan komitmen dalam pernikahan serta menjaga komunikasi dalam keluarga agar keharmonisan tetap terjaga.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :