Istri Gerebek Suami Selingkuh di Ranjang Sendiri, Pelaku Terancam 3,5 Tahun Penjara 

Istri Gerebek Suami Selingkuh di Ranjang Sendiri, Pelaku Terancam 3,5 Tahun Penjara 

Mia saat didampingi pengacaranya Romesko, saat melakukan konferensi Pers di Nagoya, Senin (7/7) sore. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews – Kasus perselingkuhan yang melibatkan pasangan suami-istri di Perumahan Cipta Land, Tiban, kembali menjadi sorotan. Mia (nama samaran), istri sah dari Irvan, menggerebek suaminya sedang tidur bersama wanita lain di rumah mereka pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu. Video yang direkam Mia kemudian viral di media sosial.  

Dalam konferensi pers yang diadakan Senin, 7 Juli 2025 sore, Mia didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepri menceritakan kronologi kejadian. 

Dengan suara lirih, Mia mengaku saat itu ia sedang mempersiapkan pindah rumah. Karena kelelahan, ia memilih tidur di rumah orang tuanya.  

Baca juga: Pemuda di Batam Disiksa 4 Hari Gara-Gara Utang Rp3 Juta, Disiksa dengan Gunting dan Benda Tumpul

“Saya punya anak kecil dan kondisi sedang capek, jadi tidur di rumah orang tua,” ujarnya, didampingi Romesko Lurba dan Imam Fauzi.  

Keesokan harinya, Mia mendatangi rumahnya dan melihat mobil suaminya terparkir di depan. Ia mencoba menghubungi Irvan berkali-kali, namun tidak ada jawaban. Bersama satpam perumahan, Mia akhirnya masuk melalui jendela samping.  

“Saat masuk, saya melihat suami saya tidur dengan wanita lain di tempat tidur kami,” katanya.  

Spontan, Mia merekam kejadian tersebut dan membagikannya di media sosial. Ia mengungkapkan, selama enam tahun pernikahan, ia kerap mengalami masalah. Selain perselingkuhan, Irvan juga sering mengonsumsi narkoba, berjudi online, dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya.  

“Pagi itu jadi puncaknya. Saya merusak HP dan laptop milik Irvan,” akunya.  

Setelah kejadian itu, Mia mengurung diri di rumah orang tuanya. Namun, ia justru mendapat panggilan polisi atas laporan Irvan yang melaporkan kerusakan barang-barangnya. Mia pun melaporkan balik suaminya atas tindakan KDRT yang dialaminya.  

Romesko, perwakilan LBH IPK Kepri, menambahkan bahwa Mia mengalami gangguan psikis berat akibat kejadian ini, bahkan sempat mencoba bunuh diri. Selain itu, Mia juga tidak pernah mendapat nafkah layak dari suaminya.  

“Korban hanya diberi uang jika meminta. Kalau tidak minta, tidak dapat,” ujarnya.  

Laporan kasus KDRT ini telah masuk ke Polsek Sekupang dengan ancaman hukuman Pasal 45 Ayat 1 UU KDRT, yakni pidana penjara maksimal 3,5 tahun.  

Baca juga: Breaking News! Kebakaran Hebat Landa Sebuah PT di Kawasan Cammo Industrial Park Batam Kota

“Kami berharap pelaku ditahan karena dikhawatirkan kabur dari Batam,” kata Romesko.  

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Rido Lubis, membenarkan bahwa laporan ini telah masuk tahap penyidikan. Pelaku terancam hukuman 3,5 tahun penjara, namun belum dapat ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.  

“Korban mengalami KDRT psikis. Proses hukum sedang berjalan,” tegasnya.  

Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik, mengingat dampak psikologis yang dialami korban serta tuntutan hukum yang dihadapi pelaku.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :