Yuken Management Bantah Terlibat Prostitusi Elite

Yuken Management Bantah Terlibat Prostitusi Elite

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby saat memberikan keterangan pers (Foto: Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pemilik manajemen Yuken, Queen, melalui kuasa hukumnya secara resmi membantah tudingan keterlibatan dalam praktik prostitusi elite berkedok agensi "Ladies Company" (LC) seperti yang diberitakan pada 17 Mei 2025 lalu.

Pernyataan keberatan itu dituangkan dalam surat hak jawab tertanggal 5 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kantor Hukum Orik Ardiansyah & Associates selaku kuasa hukum. Dalam surat tersebut, pihak Yuken menilai pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan mencemarkan nama baik perusahaan.

“Klien kami tidak pernah dimintai keterangan atau konfirmasi dan sangat merugikan secara fisik, psikologis, materiil maupun immateriil,” tegas Orik Ardiansyah, SH.

Yuken Management juga menegaskan bahwa dua karyawan mereka, IF (26) dan HB (30), tidak diamankan dari hotel sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan dan keterangan pihak kepolisian, melainkan dari mess di kawasan Seraya dan Apartemen Queen Victoria.

"Klien kami mempekerjakan Ladies Company secara profesional sesuai SOP perusahaan. Mereka bahkan memberikan pelatihan bahasa asing, service class, dan jaminan kesehatan secara gratis sebagai bentuk pemberdayaan," lanjut surat hak jawab tersebut.

Namun, dari pihak kepolisian, informasi berbeda disampaikan. Dalam konferensi pers pada 17 Mei 2025, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian memaparkan hasil pengungkapan kasus prostitusi terselubung berkedok agensi LC yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Operasi dilakukan Jumat malam, 9 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Batu Ampar, Batam. Dalam penggerebekan, polisi menemukan dua perempuan berinisial N dan R dalam keadaan tanpa busana, serta satu bungkus kondom sebagai barang bukti.

Dua pria turut diamankan, yakni IF (26), yang disebut sebagai koordinator lapangan agensi, dan HB (30), hairstylist yang memiliki rekening untuk transaksi. Polisi menyatakan bahwa layanan seksual ditawarkan melalui grup WhatsApp dengan kode “CD3” seharga Rp3,5 juta per pertemuan.

"Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyamaran sebagai pelanggan," jelas AKP Debby. Barang bukti lain yang diamankan antara lain empat unit ponsel, satu mobil Mitsubishi Xpander putih, dan satu buku rekening BCA atas nama HB.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan/atau 506 KUHP tentang perbuatan cabul sebagai sumber penghidupan, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atau denda hingga Rp15 juta.

Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :