Sidang Permohonan Perubahan Identitas Wakil Wali Kota Batam Digelar di PN Batam, Putusan Jumat
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Batam, Batamnews - Sidang permohonan pengesahan identitas yang diajukan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu, 2 Juli 2025 pagi. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik, selaku hakim tunggal.
Awalnya, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, namun dimulai lebih cepat sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam persidangan tersebut, hadir dua orang saksi.
“Ada dua saksi yang dihadirkan. Untuk penetapannya akan diinput melalui e-court dan diputuskan pada Jumat, 4 Juli 2025 mendatang,” ujar Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, Rabu pagi.
Wattimena tidak menjelaskan secara rinci identitas kedua saksi tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa saksi-saksi telah diperlihatkan foto-foto sebagai bukti pendukung.
“Tadi sudah saya konfirmasi ke panitera pengganti bahwa sidang sudah dilaksanakan. Untuk penetapannya belum diinput hari ini, paling siang ini sudah diinput,” jelasnya.
Wattimena menegaskan bahwa perubahan identitas, seperti perbaikan nama, penambahan, atau penghilangan nama, harus melalui proses pengadilan di seluruh Indonesia.
Prosedur ini berbentuk gugatan permohonan yang akan menghasilkan penetapan pengadilan.
“Kalau perubahan identitas itu memang harus melalui pengadilan. Jadi di seluruh Indonesia, yang namanya perbaikan nama, menambah nama, menghilangkan nama belakang atau tengah yang menyangkut identitas, semuanya harus lewat pengadilan,” terangnya.
Syarat-syarat untuk perbaikan nama meliputi kartu keluarga, surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan perubahan nama yang diinginkan.
Setelah penetapan pengadilan keluar, dokumen tersebut akan dibawa ke Dukcapil untuk melakukan perbaikan pada dokumen kependudukan yang diperlukan.
Baca juga: Sidang Pengesahan Identitas Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra Ditunda, Ubah Nama Mong Siu
Menurut Wattimena, penetapan sidang harus diunggah dalam sistem dalam waktu 1x24 jam setelah putusan dijatuhkan. Namun, proses pengambilan dokumen penetapan bisa memakan waktu sekitar satu minggu.
“Ketika putus, hari itu juga harus di-upload dalam 1x24 jam. Namun, waktu mengambilnya bisa satu minggu,” pungkasnya.
Sidang penetapan permohonan pengesahan identitas Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dijadwalkan akan diputuskan pada Jumat, 4 Juli 2025 mendatang melalui sistem e-court.

Komentar Via Facebook :