DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan Selama 2 Bulan, Dugaan Kebocoran Pendapatan Jadi Sorotan

DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan Selama 2 Bulan, Dugaan Kebocoran Pendapatan Jadi Sorotan

Anggota Banggar DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengusulkan penghentian sementara (moratorium) sistem parkir tepi jalan selama dua bulan akibat adanya kebocoran pendapatan yang signifikan. Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan anggaran dengan Pemerintah Kota Batam pada Senin (30/06/2025).

Anggota Banggar DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa mengungkapkan bahwa dari 885 titik parkir tepi jalan yang tersebar di Kota Batam, pendapatan yang diperoleh sangat tidak optimal.

"Dia hanya mampu target itu sekitar 38-40 persen dari total yang kita targetkan di 2024. Per hari ini dia baru hanya 11 miliar," ungkap Mustofa.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan seharusnya pendapatan parkir tepi jalan bisa mencapai 70 miliar rupiah per tahun. Namun kenyataannya, realisasi pendapatan masih jauh dari harapan dan bahkan belum mencapai setengah dari target yang ditetapkan.

Mustofa menjelaskan bahwa setelah dilakukan pembahasan mendalam, ditemukan indikasi kebocoran pendapatan di beberapa titik. Salah satu titik krusial adalah adanya pihak ketiga yang berposisi di antara juru parkir (jukir) dan koordinator dari Dinas Perhubungan (Dishub).

"Jukir harusnya langsung ke koordinator yang di Dishub. Tapi ini Jukir ada pihak ketiga di tengah ini, kayak mandornya gitu. Kami menduga kebocorannya ada di letak ini," terangnya.

Sistem pelaporan yang seharusnya berjalan langsung dari juru parkir ke koordinator Dishub, ternyata melewati perantara yang diduga menjadi sumber kebocoran pendapatan daerah.

Setelah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bina Keuangan, dan Hukum Provinsi, DPRD mengusulkan moratorium parkir tepi jalan selama dua bulan untuk memberikan waktu penerapan sistem baru yang lebih transparan.

"Perubahan ini kalau hanya menyangkut Kepala Dinas saja enggak akan sanggup, maka harus ada support dari Kepala Daerah," kata Mustofa.

Dengan sistem baru yang akan diterapkan, DPRD menargetkan pendapatan parkir bisa mencapai 25-30 miliar rupiah, jauh lebih realistis dibanding target sebelumnya namun tetap optimal.

DPRD juga memberikan alternatif solusi melalui kerjasama dengan pihak ketiga yang lebih terstruktur. Jika ada pihak ketiga yang berani memberikan jaminan pendapatan 30 miliar rupiah per tahun melalui kontrak resmi, maka opsi tersebut bisa dipertimbangkan.

"Anggap aja berani pihak ketiga 30 miliar, ya sudah, tanda tangan 30 miliar untuk setor ke retribusi di daerah," jelasnya.

Menanggapi usulan DPRD, Walikota Batam Amsakar Achmad menyatakan akan memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.

"Yang disampaikan oleh DPRD selaku mitra strategis kita tentu akan menjadi atensi oleh pemerintah," katanya.

Walikota berkomitmen akan menyampaikan usulan moratorium kepada tim terkait, meskipun implementasinya kemungkinan akan dimulai pada awal tahun mengingat anggaran perubahan sudah berjalan.

"Insya Allah kita berkomitmen mau follow up apa yang disampaikan oleh rekan-rekan di DPRD tadi. Catatan-catatannya itu saya mencatat tadi ada sekitar lima hal dan itu menjadi agenda," pungkas Walikota.

Retribusi parkir tepi jalan merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam yang cukup signifikan, sehingga optimalisasi pendapatan dari sektor ini menjadi prioritas penting bagi pemerintah daerah.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :