Gelar Rapat, Pansus Ranperda Pendidikan Dasar Batam Minta Perpanjangan Waktu 30 Hari

Gelar Rapat, Pansus Ranperda Pendidikan Dasar Batam Minta Perpanjangan Waktu 30 Hari

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar meminta perpanjangan waktu kerja selama 30 hari ke depan untuk menyelesaikan dan menyampaikan laporannya kepada DPRD Kota Batam.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar meminta perpanjangan waktu kerja selama 30 hari ke depan untuk menyelesaikan dan menyampaikan laporannya kepada DPRD Kota Batam.

Permintaan perpanjangan waktu tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Batam yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Aweng Kurniawan, pada Senin (30/6/2025). Rapat tersebut turut dihadiri oleh Walikota Batam, Amsakar Achmad, beserta 42 wakil rakyat Batam lainnya.

"Penyampaian akan dijadwalkan kembali pada rapat selanjutnya. Penambahan waktu disetujui 30 hari ke depan," ujar Aweng dalam sidang tersebut.

Juru Bicara Pansus, Warya Burhanudin, sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan Perda ini memuat sejumlah substansi penting yang akan berdampak signifikan bagi dunia pendidikan di Kota Batam.

Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam Ranperda tersebut meliputi permasalahan kualitas pendidikan yang belum merata di seluruh wilayah Batam. Selain itu, Pansus juga mengkaji upaya peningkatan fasilitas dan sarana prasarana sekolah yang masih memerlukan perhatian khusus.

Aspek penguatan sekolah inklusi dan ramah anak juga menjadi salah satu substansi penting dalam rancangan peraturan daerah ini. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan akses pendidikan yang setara bagi semua anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus.

Ranperda ini juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan tenaga pendidik sebagai ujung tombak dalam proses pembelajaran. Pansus memandang penting untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para guru dan tenaga kependidikan.

Di era digital saat ini, dorongan terhadap inovasi dan digitalisasi pendidikan menjadi salah satu fokus utama. Pansus menilai bahwa transformasi digital dalam dunia pendidikan tidak dapat diabaikan dan harus diatur dengan baik dalam peraturan daerah.

Pengembangan karakter serta minat dan bakat siswa juga mendapat perhatian khusus dalam rancangan perda ini. Hal ini bertujuan untuk menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan kemampuan sesuai dengan potensi masing-masing.

Substansi lain yang tidak kalah penting adalah optimalisasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat Batam.

Sementara itu, sistem penerimaan peserta didik baru juga menjadi bagian dari kajian Pansus. Hal ini penting untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Kota Batam.

Dengan perpanjangan waktu 30 hari yang telah disetujui, Pansus diharapkan dapat menyelesaikan kajian mendalam terhadap semua substansi penting dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar ini sebelum menyampaikan laporan final kepada DPRD Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :