Bejat! Ayah di Batam Tega Cabuli Anak Kandung Masih Balita saat Istri Pergi Belanja
Pelaku Cabul Inisial SM (26 Tahun) Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong, Rabu (25/06/2025). (foto. istimewa)
Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial SM (26) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong setelah diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih balita. Kejadian memilukan ini terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini terungkap berkat laporan sang istri, IY, yang merupakan ibu kandung korban. Saat itu, IY baru pulang dari berbelanja dan mendapati pintu kamar kos terkunci dari dalam. Ketika mengintip melalui jendela, ia melihat suaminya, SM, dalam keadaan tanpa busana tengah membersihkan tubuh bagian bawah menggunakan handuk kecil.
Tak lama kemudian, SM membuka pintu dengan mengenakan celana, lalu bergegas pergi untuk bekerja. Kecurigaan sang istri semakin kuat setelah melihat kondisi anaknya yang berada dalam ayunan, tampak ketakutan dan menangis.
"Saat diperiksa, bagian kemaluan anak tampak lecet, memerah, terdapat bekas goresan, dan berlubang sebesar jari kelingking. Saat ditanya siapa yang melakukan, korban menjawab sambil menangis, ‘Papa’," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul Afkar, dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Mendapati hal tersebut, IY segera melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Bengkong untuk ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim.Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah kos tempat kejadian.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Husnul, tim Opsnal mendatangi lokasi dan mendapati SM di kediamannya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bengkong.
"Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya di rumah kos tersebut," tambah Iptu Husnul.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 helai kaos singlet anak warna pink, 1 helai celana pendek anak motif kotak warna pink, 1 unit handphone Redmi 9T warna biru dengan hardcase abu-abu.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah kurungan penjara paling singkat 5 tahun, dan atau hukuman maksimal 15 tahun," tegas Iptu Husnul.
Polisi menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Komentar Via Facebook :