Terungkap Sosok Roslina: Dari Tukang Masak Jadi Bankir, Kini Tersangka Penyiksaan ART di Batam
Sosok Roslina alias Rossa Fang, majikan dari Intan – Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi korban penyiksaan keji di Batam – perlahan terkuak ke publik. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Sosok Roslina alias Rossa Fang, majikan Intan—Asisten Rumah Tangga (ART) korban penyiksaan keji di Batam—perlahan terkuak ke publik. Di balik citra profesional dan rumah mewahnya di kawasan elite Bukit Golf Residence, Sukajadi, tersimpan kisah masa lalu yang penuh ironi.
Dari penelusuran Batamnews, Roslina merupakan perempuan keturunan Tionghoa-Aceh yang merantau ke Batam sejak muda. Sebelum berkarier di dunia perbankan, ia pernah bekerja sebagai tukang masak. "Dulu dia tukang masak sebelum kerja di bank," kata seorang mantan staf, Rabu (26/6/2025).
Karier Roslina kemudian menanjak di Bank Sinarmas Batam, dari posisi marketing hingga mencapai jabatan tertinggi sebagai Branch Manager. Namun, kesaksian para mantan bawahannya menunjukkan sisi gelap kepemimpinannya.
“Saya pernah izin karena ada musibah keluarga, langsung dipotong gaji Rp 100 ribu,” ujar salah satu eks staf. “Semua staf dimaki-maki kalau tidak sesuai target,” tambah Y, mantan karyawannya.
Punya Anjing Pudel dan Sering Dibawa ke Kantor
Selain keras dalam bekerja, Roslina juga dikenal sebagai penyayang hewan—namun hanya kepada hewan peliharaannya. Ia memiliki beberapa ekor hewan kesayangan, salah satunya seekor anjing pudel bernama Mungchi. Anjing tersebut bahkan sering diajak ke kantor saat ia masih bekerja di bank.
“Mungkin merasa bank itu milik dia, sampai anjingnya dibawa tiap hari,” sindir Y kepada Batamnews.
Ironisnya, di balik kasih sayangnya pada hewan, Roslina justru memperlakukan manusia—khususnya ART-nya—dengan sangat kejam. Intan, korban penganiayaan, bahkan dipaksa memakan kotoran binatang peliharaan Roslina.
Asmara dengan WNA Korea dan Dugaan Kekerasan
Roslina diketahui menjalin hubungan asmara dengan seorang pria asal Korea Selatan, setelah berpisah dari suaminya, seorang pengacara. Pria Korea itu diduga mengetahui kekerasan terhadap Intan namun memilih diam. Ia ikut menghilang saat penggerebekan rumah Roslina oleh paguyuban Flobamora.
Tersangka Penganiayaan Berat
Polisi menetapkan Roslina dan ART lainnya, Merlin—yang ternyata sepupu Intan—sebagai tersangka. Selama hampir setahun bekerja, Intan tidak digaji, sering dipukuli, dipaksa makan kotoran, hingga dikenai sistem denda atas kesalahan kecil.
Pasal yang dikenakan:
- Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 KUHP
- Ancaman hukuman: Penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta.
Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap dugaan pasal tambahan, termasuk eksploitasi ekonomi dan pelecehan seksual.
Komentar Via Facebook :