Pemerintah Salurkan BSU 2025 ke Jutaan Pekerja Bergaji Rendah, Rp600 Ribu per Orang untuk Dongkrak Daya Beli
Ilustrasi
Jakarta, Batamnews – Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia. Program bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di tengah tekanan biaya hidup dan perlambatan daya beli rumah tangga.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), menyampaikan bahwa pada tahap pertama, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU senilai Rp600 ribu per orang, dari total 3.697.836 penerima yang telah ditetapkan.
“Sisanya sekitar 1.247.768 orang masih dalam proses penyaluran ke rekening masing-masing,” ujar Yassierli.
Sementara itu, untuk tahap kedua, sebanyak 4,5 juta calon penerima telah didata dan diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan kini tengah melalui proses verifikasi dan validasi sebelum disalurkan.
Bantuan Langsung Tanpa Potongan
Yassierli menegaskan bahwa seluruh bantuan disalurkan tanpa potongan apa pun dan sesuai dengan nilai yang dianggarkan.
“Sesuai anggaran yang kami minta ke Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang diterima langsung oleh para penerima,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa BSU sangat penting bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, apalagi mereka yang berada di level Upah Minimum Provinsi (UMP).
“BSU ini menjadi bantuan nyata bagi pekerja yang terdampak tekanan ekonomi. Diskusi kami dengan Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa subsidi ini sangat membantu daya beli buruh dan pekerja,” imbuh Yassierli.
Rincian dan Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 merupakan bagian dari stimulus ekonomi kuartal II yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, dengan target penerima mencapai 17 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Setiap pekerja akan menerima Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya menjadi Rp600 ribu per orang.
Adapun persyaratan penerima BSU meliputi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
-
Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP daerah
-
Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
-
Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia khusus untuk wilayah Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Dasar Hukum dan Transparansi Penyaluran
Program ini dijalankan berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 serta Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025, yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan. Selain itu, DIPA Ditjen PHI dan Jamsos telah diterbitkan pada 18 Juni 2025 sebagai dasar legal realisasi anggaran.
Yassierli menambahkan bahwa seluruh proses dilakukan dengan hati-hati, akuntabel, dan transparan, agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan total target 17 juta pekerja dan nilai bantuan Rp600 ribu per orang, BSU 2025 diharapkan dapat menjadi penyangga ekonomi bagi buruh dan pekerja, serta mendorong aktivitas konsumsi masyarakat. Pemerintah terus menekankan pentingnya sinergi antara Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan lembaga keuangan dalam memastikan proses berjalan cepat, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Komentar Via Facebook :