Warga Resah, Pemkab Bintan Bakal Bentuk Satgas Buaya Usai 9 Kasus & 1 Korban Jiwa

Warga Resah, Pemkab Bintan Bakal Bentuk Satgas Buaya Usai 9 Kasus & 1 Korban Jiwa

Rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Satwa Liar Buaya. 

Nurjali

Bintan, Batamnews – Menyikapi serangkaian kemunculan buaya yang kian membahayakan warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Satwa Liar Buaya. 

Keputusan ini merupakan hasil Rakor lintas sektoral yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, Selasa, 24 Juni 2025 di Bandar Seri Bentan.

Rapat koordinasi yang melibatkan BPBD Bintan (sebagai leading sector), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Tanjungpinang-Bintan, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSDPL) Tanjungpinang, DLH, serta perwakilan Kecamatan dan Polsek ini, dilatarbelakangi kekhawatiran serius. 

Baca juga: Pemkab Bintan Raih WTP dari BPK, DPRD Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024

Sepanjang tahun 2024 tercatat 6 kejadian buaya muncul di permukiman, dan hingga Juni 2025 sudah terjadi 3 kali, salah satunya menelan korban jiwa di Kecamatan Teluk Bintan.

Sekda Ronny Kartika menekankan kompleksitas masalah ini.

"Dinamika yang harus dihadapi, reptilia pemangsa ini sangat berbahaya jika hidup berdampingan dengan masyarakat. Namun keberadaannya sendiri termasuk satwa yang dilindungi," ujarnya. Oleh karena itu, langkah penanganan harus dilakukan secara bijaksana.

"Untuk itu kita mesti bijak dalam mengambil langkah. Yang pertama mitigasi semua lokasi yang berpotensi. Kemudian buat plang peringatan, termasuk juga aktif mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," jelas Ronny memaparkan rencana awal.

Salah satu kesepakatan utama Rakor adalah percepatan pembentukan Satgas khusus yang akan menangani konflik manusia dengan buaya. Satgas ini nantinya akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait.

Ronny juga meminta kejelasan teknis dari BKSDA dan BPSDPL mengenai protokol penanganan buaya dalam berbagai skenario. 

Baca juga: PETIR Laporkan Oberlin ke Kejagung, Nama Zulmansyah Terseret Penguasaan Lahan di Kawasan Hutan TNTN Pelalawan

"Kami juga mohon petunjuknya, misalnya ada buaya yang ditangkap, itu apa yang harus kami perbuat. Perlu dikirim ke Batam atau bisa ke kandang penakaran misalnya di tempat kami, atau seperti apa. Ini bagian dari satwa yang dilindungi, tapi bisa menjadi ancaman besar dan penanganannya tidak bisa sembarangan," tambahnya.

BPBD Bintan, sebagai leading sector, akan segera menyusun langkah dan kebijakan operasional berdasarkan arahan Rakor dan regulasi yang berlaku. Sekda Ronny menegaskan, meski buaya adalah satwa dilindungi, keselamatan dan ketentraman masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Daerah. 

Pembentukan Satgas dan langkah mitigasi diharapkan dapat mengurangi risiko konflik berbahaya antara warga dengan predator air tersebut di masa mendatang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :