Pemkab Bintan Raih WTP dari BPK, DPRD Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Bintan, Batamnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama DPRD dalam pembahasan dan persetujuan Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bintan telah memenuhi kewajiban menyampaikan Ranperda ini beserta laporan keuangan yang telah diaudit BPK, sesuai amanat undang-undang,” ujar Roby di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Ranperda ini telah dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran DPRD Bintan, dengan berbagai masukan dan koreksi yang akan menjadi bahan penyempurnaan.
Roby menilai persetujuan ini mencerminkan kesamaan visi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, mengapresiasi capaian Pemkab Bintan yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2024.
“Ini bukti komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Karimun Jelaskan Izin Tambang di Pulau Citlim yang Disorot KKP
Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bintan.
Komentar Via Facebook :