Warga Batam Jadi Korban Penipuan Online, iPhone Tak Kunjung Dikirim, Uang Muka Raib
Seorang warga Perumahan Bukit Palem Permai, Batam, bernama Serli Widianti, menjadi korban penipuan transaksi online. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Seorang warga Perumahan Bukit Palem Permai, Batam, bernama Serli Widianti, menjadi korban penipuan transaksi online. Laporan atas kasus ini diterima oleh Polresta Barelang melalui layanan 110 pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 19.09 WIB.
Menurut keterangan Serli, dirinya tertarik membeli sebuah iPhone 12 dengan harga Rp4.500.000 yang akan dibayar secara cicilan. Ia pun mentransfer uang muka sebesar Rp1.065.000 ke rekening pelaku. Namun nahas, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima. Parahnya lagi, pelaku langsung memblokir nomor korban sehingga komunikasi terputus total.
Menanggapi laporan tersebut, Polresta Barelang bertindak cepat. Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang masuk dan memberikan arahan kepada korban untuk membuat laporan polisi secara resmi. Selain itu, pihak kepolisian juga menyarankan agar korban segera melakukan pemblokiran terhadap rekening pelaku guna mencegah kerugian lebih lanjut.
Kepala SPKT Polresta Barelang, AKP Djulmi Aswirman Amir, menegaskan pentingnya peran layanan 110 sebagai jalur pengaduan yang cepat dan mudah diakses masyarakat.
“Layanan 110 merupakan sarana penting dalam membantu masyarakat melaporkan segala bentuk tindak kriminal. Kami siap merespon cepat setiap pengaduan dan akan memastikan tindakan yang tepat dalam penanganannya. Kami imbau masyarakat memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan segera melapor bila menemukan kejadian mencurigakan,” ujar AKP Djulmi.
Lebih lanjut, AKP Djulmi juga menekankan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh penawaran-penawaran online yang terlalu menarik. Ia menyarankan agar masyarakat selalu melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap pihak yang mengajukan transaksi, terutama melalui media sosial yang tidak terjamin keamanannya.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan berbasis media sosial yang kerap menimpa masyarakat di era digital. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam melakukan transaksi daring.
Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., juga turut menghimbau masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau membutuhkan bantuan kepolisian untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi “Polisi Super Apps” yang kini tersedia di Google Play dan App Store.
Polresta Barelang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis.
Komentar Via Facebook :