Korban Penikaman di Batam Tak Ditanggung BPJS, Ini Aturan yang Harus Diketahui
Surat Donasi yang viral beredar di Media Sosial Foto : IST
Batam, Batamnews - Humas BPJS Kota Batam menanggapi kasus yang menimpa Christianty Vinky Wulandari, korban penikaman di Pantai Tanjung Pinggir, yang saat ini menjalani perawatan di RSBP.
BPJS memastikan tidak akan menanggung biaya pengobatan korban karena kejadian tersebut termasuk dalam kategori tindak kriminal.
"Sesuai Peraturan No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 kategori yang tidak ditanggung BPJS," jelas Ilham, Humas BPJS Kota Batam, Sabtu, 14 Juni 2025 siang.
Baca juga: Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Penempatan Ilegal PMI ke Kamboja, Satu Tersangka Diamankan
Ia menambahkan, dalam aturan tersebut, poin 18 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana—seperti penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, atau perdagangan orang—tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.
"Bukan berarti BPJS tidak ingin membantu masyarakat, tetapi kami harus berpedoman pada peraturan yang berlaku," tegas Ilham.
Sebelumnya, Christianty Vinky Wulandari, warga Tiban Mentarau, menjadi korban penikaman oleh orang tak dikenal (OTK) saat menghabiskan waktu di Pantai Tanjung Pinggir pada Selasa, 10 Juni 2025.
Clara, kerabat korban, menceritakan bahwa ia terkejut saat mendengar kabar bahwa Vinky ditikam dan harus dirawat di Rumah Sakit Badan Pengawasan (RSBP). "Luka tikaman di perutnya mengenai organ vital," ujarnya, Jumat, 13 Juni 2025 sore.
Saat menjalani perawatan, tim medis menyatakan bahwa biaya operasi tidak akan ditanggung BPJS karena kasus ini termasuk tindak kriminal. Keluarga pun merasa kaget dan kebingungan, mengingat estimasi biaya operasi mencapai Rp60 juta.
"Kami tidak memiliki uang sebanyak itu. Bahkan untuk biaya deposito awal sebesar Rp10 juta saja, kami harus patungan," keluh Clara.

Komentar Via Facebook :