Ancaman ke Wartawan di Lingga: BPI KPNPA RI Desak Hukum Tanpa Tebang Pilih
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Tanjungpinang, Batamnews – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), mendesak kepolisian untuk bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan ancaman terhadap wartawan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
Ia meminta Polda Kepri segera meningkatkan status hukum kasus tersebut jika ditemukan bukti yang kuat.
Kasus ini mencuat belakangan ini dan menjadi sorotan publik setelah adanya laporan dugaan ancaman terhadap wartawan yang diduga melibatkan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga.
Rahmad menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan dan objektif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Baca juga: Kasus Pengancaman Wartawan di Lingga Tak Kunjung Diproses, Adakah Pejabat Kebal Hukum ?
"Saya meminta pihak kepolisian bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan dugaan tindak pidana ancaman terhadap wartawan. Jika ada bukti awal yang cukup, tidak boleh ada pembiaran," tegas Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.
Ia mendorong Polda Kepri untuk segera mengekspos perkembangan kasus kepada publik dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kepolisian wajib expose kasus ini secara terbuka serta meningkatkan status penanganannya. Ini penting untuk kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri," ujarnya.
Rahmad juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan sebagai pilar demokrasi. "Ancaman terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan demokrasi," tegasnya.
Baca juga: Meggy Theresia Rares Ditahan, Kasus Korupsi Gedung TVRI Kepri Kembali Berembang
BPI KPNPA RI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Rahmad berharap Polri bekerja secara adil, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Komentar Via Facebook :