Rahmadi dan Fadillah, Eks Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan
Terdakwa Rahmadi saat akan diborgol dan dimasukan ke ruang tahanan. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Perjalanan panjang kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota kepolisian di lingkungan Sat Narkoba Polresta Barelang akhirnya memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu malam (4/6/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa utama, yakni Rahmadi dan Fadilah.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, dengan dua hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, berlangsung tegang. Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Rahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup—sesuai dengan tuntutan sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Fadilah, yang pada sidang sebelumnya dituntut dengan pidana mati, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini membuat pihak JPU menyatakan sikap pikir-pikir usai sidang, memberi sinyal bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sebaliknya, keduanya justru dinilai mencoreng institusi kepolisian karena menyalahgunakan kewenangannya untuk terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Junaidi dan Alex Chandra, belum mendapatkan vonis. Persidangan keduanya ditunda dan dijadwalkan ulang pada Kamis, karena waktu sudah menunjukkan pukul 00.00 WIB saat sidang berlangsung.
“Sidang untuk terdakwa Alex dan Junaidi ditunda hingga besok (Kamis),” ucap Hakim Tiwik sebelum menutup sidang dengan mengetukkan palu tiga kali.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku, bukan sekadar pengguna atau pengedar.
Komentar Via Facebook :