GMNI Batam Bahas Isu Perbatasan, Ketenagakerjaan, dan Keselamatan Jalan Raya dalam Audiensi dengan DPD RI
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, saat berfoto bersama Pengurus GMNI Kota Batam. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam melakukan audiensi dengan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty, di Kantor DPD RI Kepri, Batam.
Pertemuan ini membahas isu strategis meliputi pengelolaan sumber daya alam, wilayah perbatasan, ketenagakerjaan, serta keselamatan lalu lintas di Batam.
Ketua DPC GMNI Batam, Diki Candra, menekankan pentingnya perhatian serius terhadap wilayah perbatasan dan optimalisasi potensi kelautan serta perikanan di Kepri.
Ia menyoroti posisi strategis provinsi ini yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, serta kekayaan sumber daya alam (SDA) yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan ekonomi daerah.
Baca juga: Juru Parkir Liar di WTB Batam Bukan Petugas Resmi Dishub, Dishub: 'Tanya ke Kemenag!'
“Potensi kelautan, perikanan, jalur pelayaran internasional, dan wisata bahari harus dijadikan pilar utama pembangunan. Batam sebagai pusat perdagangan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti Nongsa Digital Park dan Batam Aero Technic, juga perlu didorong lebih jauh,” tegas Diki.
Sumber Sitepu, kader GMNI dari Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan industri yang beroperasi tanpa pengaturan waktu yang jelas.
Ia mengutip data Polresta Barelang yang mencatat 896 kasus kecelakaan sepanjang 2024, dengan 76 korban jiwa, sebagian besar disebabkan oleh truk besar yang tidak layak jalan.
“Sejak 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) mengklaim telah mengusulkan pembatasan jam operasional ke DPRD, namun hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang terbit. Ini bentuk kelalaian negara terhadap keselamatan rakyat,” tegasnya.
Di sektor ketenagakerjaan, Fachrul Anwar dari GMNI Hukum UNRIKA mengkritik lemahnya respons Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terhadap kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di PT Maruwa Indonesia.
Ia menyebut adanya pelanggaran hak pekerja pascakuisisi perusahaan, termasuk upah yang belum dibayarkan dan pesangon yang tertunda—bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Dwi Ajeng Sekar Respaty menjelaskan bahwa DPD RI telah mengusulkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, meliputi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Perubahan Keempat atas UU No. 23 Tahun 2014, dan RUU Daerah Kepulauan.
Baca juga: Hoaks! Penipuan Berkedok Dinas Perikanan Bintan Menyebar di WhatsApp
“Keempat RUU ini telah masuk Prolegnas prioritas. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh elemen, termasuk mahasiswa, agar dapat diperjuangkan bersama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPD RI dan organisasi pemuda seperti GMNI dalam mengawal pembangunan daerah secara partisipatif.
DPD RI berkomitmen untuk menindaklanjuti isu-isu yang disampaikan GMNI, termasuk pengaturan jam operasional kendaraan industri dan perlindungan hak pekerja. Audiensi ini mencerminkan peran aktif mahasiswa dalam proses demokrasi dan pengambilan kebijakan.
GMNI berharap pertemuan ini menjadi langkah awal penyelesaian persoalan strategis daerah serta membangun kemitraan berkelanjutan antara mahasiswa dan pemerintah.

Komentar Via Facebook :