Dua Pria Ngaku Debt Collector Rampas Sepeda Motor dan Lukai Pemiliknya, Ini Akibatnya

Dua Pria Ngaku Debt Collector Rampas Sepeda Motor dan Lukai Pemiliknya, Ini Akibatnya

Kapolsek Bengkong mengekpos kasus perampasan sepeda motor di Polsek Bengkong. (foto: edo)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus sebagai debt collector, Rozali (34) dan Kiki Rizki (22) diamankan Polsek Bengkong setelah mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam milik Sadli (32) di kawasan Bengkong Garama, Sabtu (19/3/2016) lalu dengan melukai korbannya.

Kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai debt collector yang hendak mengambil sepeda motor korban yang sudah menjadi targetnya karena motor kredit.

"Pelaku ini mengaku debt collector. Ingin mengambil kendaraan karena masalah tunggakan," ujar Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal, Senin (28/3/2016) saat gelar ekpos pelaku.

Pelaku juga melakukan pemaksaan dalam mengambil motor yang ingin ditariknya, dengan alasan menunggak. Pelaku juga memaksa ingin melihat nomor rangka kendaraan tersebut. Tapi korban melawan dan pelaku melukai korban dengan plastik fiber.

"Pelaku juga melukai korban, sebab korban melawan kerena tidak terima ketika kendaraan akan diambil," kata Syamsurizal.

Saat diperiksa, pelaku mengaku bekerja di salah satu finance yang ada di Kota Batam. Pelaku sudah mengikuti korban sejak dari Nagoya dan setiba di Bengkong Garama, pelaku menghentikan korban dan meminta sepeda motor karena sudah menunggak.

"Pengakuan pelaku ia bekerja di salah satu finance. Tapi kalau begitu caranya, tetap melanggar hukum," terang AKP Syamsurizal.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHpidana, ayat (2) 2e dan 4e, tindak pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews