Kronologi Karyawati Hotel Digilir Tiga Pemuda di Karimun

 Kronologi Karyawati Hotel Digilir Tiga Pemuda di Karimun

Kasat Reskim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiroseno (tengah) saat ekspos kasus pemerkosaan. (foto: jim)


BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - DA (19) karyawati salah satu hotel di Karimun yang diperkosa tiga pemuda di Karimun, baru berani melaporkan peristiwa yang menimpanya setelah sebulan sejak kejadian. DA diancam akan dibunuh jika berani melapor ke polisi.

Akhirnya, setelah memberanikan diri membuat laporan, polisi bergerak. Pada Sabtu (26/3/2016) sekitar pukul 02.30 WIB polisi mendapatkan informasi bahwa telah terjadi keributan di kos-kosan belakang gereja HKBP dan dari dasar itulah polisi meluncur ke TKP dan menangkap tiga tersangka.

Kasat Reskim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiroseno menyebutkan, peristiwa pemerkosaan terhadap DA terjadi saat korban berjalan kaki di belakang Swalayan Oriental untuk pulang ke kos-kosan di daerah Bukit Tiung. Saat itu, seorang pelaku OS mendekati korban dengan mengatakan akan ada razia polisi.

Setelah itu, OS mengajak korban agar ikut menumpang motornya dan kedua rekannya mengikuti dari belakang.

"Tiba di simpang RSUD, pelaku mengarahkan sepeda motornya menuju ke arah Jalan Poros bukan menuju ke kosan korban. Dan pukul 02.00 di depan Perumahan Imperium, Jalan Poros di sebuah lahan kosong, korban melompat dari sepeda motor OS menuju jalan raya,"terang Dwihatmoko.

Kemudian, DA dikejar oleh OS dan langsung mencekik leher korban dengan kedua tangan. OS lalu membawa  korban ke tanah kosong. Korban lalu diperkosa di tanah kosong itu," lanjut Dwihatmoko.

Sementara itu, AF dan HY menunggu di bawah pohon Akasia yang tak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu, keduanya menghampiri OS untuk bergantian memperkosa korban.

"Dari barang bukti yang kita amankan satu helai kemeja kotak kotak warna merah, satu kaos dalam warna hitam, satu helai celana jeans, satu celana dalam warna biru dan warna kuning, satu helai bray, satu pasang sepatu pansus milik korban. Sedangkan dua motor tersangka motor Honda Supra X BP 2373 KP warna merah dan Honda Vario BP 2838 RK warna merah turut diamankan,"ungkap Dwihatmoko.

Ketiga pelaku dijerat pasal 286 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun, kata Kasat Reskrim.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews