Tipu Beli iPhone 16, Alvin Lie Bikin Korban Rugi Ratusan Juta dan Kabur ke 5 Kota Sebelum Ditangkap di Surabaya

Tipu Beli iPhone 16, Alvin Lie Bikin Korban Rugi Ratusan Juta dan Kabur ke 5 Kota Sebelum Ditangkap di Surabaya

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas,, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku Alvin Lie di Surabaya. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk Alvin Lie, seorang pemuda pelaku penipuan bermodus jual beli iPhone 16 Promax sebanyak 10 unit. Aksi penipuan ini menyebabkan korbannya, Ameng, mengalami kerugian hingga Rp133,9 juta.

Kasus ini terbilang unik dan menantang karena selama dalam pelarian, pelaku kerap berpindah kota untuk menghindari kejaran polisi. Proses pengejaran berlangsung selama 10 hari, sebelum akhirnya Alvin berhasil diringkus di sebuah warnet di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada hari Selasa (22/4/2025) lalu, saat itu korban hendak membeli iPhone 16 Promax sebanyak tiga unit kepada pelaku dan mentransfer uang sebanyak Rp55 juta ke rekening pelaku. 

Karena tipe HP tersebut masih baru dan pemesanannya harus dipesan terlebih dahulu, korban kembali menyerahkan uang sebanyak Rp78.400.000 untuk pembelian tujuh unit lagi dengan cara penyerahan uang secara tunai kepada pelaku pada hari Senin (6/5/2025) lalu. 

"Saat itu pelaku menjanjikan kalau hari Selasa (7/5/2025), 10 unit HP pesanan korban akan sampai," kata Noval, Sabtu (31/5/2025) pagi.

Korban merasa curiga saat pelaku dihubungi sudah tidak aktif lagi pada Rabu (8/5/2025) siang. Pasalnya, janji pelaku telah lewat satu hari sesuai kesepakatan. Merasa curiga, korban mencari keberadaan pelaku namun tidak bertemu. Lalu, korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja. 

"Dalam laporannya korban mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp133.900.000, atas laporan ini kita melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya. 

Setelah memeriksa saksi-saksi dan juga melakukan gelar perkara, Noval bersama anggotanya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selama pelarian, pelaku ini selalu berpindah-pindah, kota pertama pengejaran pelaku melarikan diri ke Jakarta, lalu ke Bandung, lalu ke Bekasi dan Bogor. 

"Kita melakukan pengejaran pelaku ini sampai 10 hari, pelaku berhasil kita tangkap di Surabaya," katanya. 

Pada 24 Mei, pelaku ditangkap di jalan Raya Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Saat ditangkap, pelaku langsung diamanakan ke Polrestabes Surabaya beserta sejumlah barang bukti. 

"Pelaku kita tangkap saat sedang berada didalam warnet, diduga uang tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain game online," kata Noval.

Dari pengakuan saksi-saksi, sambung Noval, diduga ada korban lain yg menjadi korban penipuan dan atau penggelapan oleh tersangka, dengan modus yang sama. Jika diperkirakan total kerugian semua korban lebih kurang Rp500 juta jika semua korban membuat laporan. 

"Kita menghimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam bertransaksi serta memilih tempat atau orang yang terpercaya," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku kelahiran Jakarta 23 tahun silam ini, dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :